JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Kontraktor proyek revitalisasi Monas, PT Bahana Nusantara, Abu Bakar mengatakan, pihaknya siap jika pengerjaan revitalisasi diminta untuk dihentikan.
Hal itu mengingat belum dikantonginya izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terkait revitalisasi itu.
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Kalau ada keputusan atau kebijakan dari Pemerintah Daerah (untuk menghentikan proyek revitiasasi) akan mengikuti," ucap Abu saat dihubungi, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Revitalisasi Monas Terhambat Legalitas, Apa yang Dilakukan Pemprov DKI?
Meski demikian, ia mengatakan, saat ini Pemprov DKI masih meminta proyek dilanjutkan.
Adapun saat ini pengerjaan proyek revitalisasi Monas itu sudah rampung 88 persen.
"Sejauh ini kami masih mengerjakan itu, belum ada kebijakan lain. Sejauh ini diperintahkan untuk menyelesaikan," kata dia.
Abu mengatakan, sebenarnya terkait izin ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka itu bisa diselesaikan dengan adanya koordinasi antara Pemrov DKI dengan Pemerintah Pusat.
Sebab menurut dia, Pemprov DKI juga punya wewenang mengawasi kawasan Jalan Medan Merdeka.
Baca juga: Ajukan Izin Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Lampirkan Aturan dan Desain Hasil Sayembara
"Kami kontraktor tidak bisa komentari (perizinan), DKI masuk sebagai pengawas dalam pemeliharaan Medan Merdeka. Jadi sebenernya hanya koordinasi aja dengan pemeda dengan pemerintah pusat," tutur Abu.
Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama sebelumnya mengatakan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI harusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah, sebelum merevitalisasi Monas.
Berbagai kementerian dan lembaga dalam komisi itu semestinya memberikan pendapat soal revitalisasi Monas itu.
Jika semua setuju dengan rencana itu, izin revitalisasi Monas baru dapat diterbitkan.
Menurut Setya, izin pelaksanaan tersebut biasanya akan disertai dengan rekomendasi dan persyaratan tertentu dari masing-masing anggota Komisi Pengarah.
Sayangnya, revitalisasi Monas yang kini tengah dikerjakan Pemprov DKI tak melalui tahapan-tahapan tersebut.
Baca juga: Menebas Paru-paru Kota di Monas demi Plaza dan Kolam...
"Jadi Komisi Pengarah ini enggak tahu kalau tiba-tiba kemudian dilaksanakan (revitalisasi) itu enggak tahu. Kemudian ramai, tiba-tiba ramai di media bahwa sudah mulai pelaksanaan, sudah mulai penebangan pohon, Komisi Pengarah tidak tahu," kata Setya, kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.