Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Danai Senjata Api Illegal, Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 27/01/2020, 18:57 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Habil dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar ketua majelis hakim, Syaefudin Zuhri saat persidangan, Senin (27/1/2020).

Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni dua setengah tahun penjara.

Baca juga: Habil Marati Singgung Keluhan Kivlan yang Tak Dibayar Negara Bebaskan 10 Sandera di Filipina

Hakim ketua, Zaifudin Zuhri menilai Habil terbukti turut melakukan dan membantu untuk menguasai senjata api illegal.

"Habil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," ujar Zaifudin.

Ia memaparkan, Habil terbukti memberikan uang kepada Kivlan untuk membeli senjata api illegal. Adapun, Habil memberikan dua kali uangnya untuk pembelian senjata api itu.

Pertama, Habil memberikan uang sebesar 15.000 dollar Singapura kepada Kivlan.

Baca juga: Kivlan Zein Minta Habil Marati Dibebaskan dari Jerat Hukum

 

Uang itu kemudian diserahkan Kivlan ke Helmi Kurniawan alias Iwan dan Tajudin (anak buahnya) pada 9 Februari di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading.

Helmi alias Iwan bahkan sempat diminta untuk menukarkan uang ini di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151.500.000 yang kemudian diserahkan kepada Kivlan Zen.

Kemudian, untuk kedua kalinya Habil memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Iwan.

Uang itu diberikan kepada Iwan menurut Habil demi kepentingan bangsa dan negara.

"Habil juga berpesan agar saksi Helmi Kurniawan alias Iwan agar tetap semangat," ucap hakim.

Oleh karena itu, Hakim menimbang ada kedekatan antara Kivlan Zen dan saksi lain sebagai perjuangan.

Sebab sejak 2004, Habil kenal dengan Kivlan. Ia mengikuti diskusi kebangsaan yang dilakukan Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI) yang dihadiri tokoh militer, termasuk Kivlan Zen

Habil Marati, terdakwa penguasaan senjata api illegal saat persidangan di PN Jakpus, Senin (27/1/2020).KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA Habil Marati, terdakwa penguasaan senjata api illegal saat persidangan di PN Jakpus, Senin (27/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com