Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol ATM di Bekasi Sudah 5 Bulan Beraksi, Berkelana Sampai Jawa Tengah

Kompas.com - 27/01/2020, 20:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Empat orang pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Bekasi yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/1/2020), ternyata sudah lama beraksi.

Keempat pelaku beralias Nas (36, eksekutor), Junaedi (38, pengemudi mobil), Cemen (34, pengemudi mobil), dan Ipi (22, pengawas) itu disebut sudah pernah membobol ATM sampai ke Jawa Tengah.

"Mereka sudah beraksi 5 bulan menurut keterangan mereka. Tapi, kita akan kembangkan terus manakala lebih dari itu. Mereka melakukan aksinya dari siang sampai dini hari," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/1/2020) siang.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Kawat di Bekasi

"Mereka sudah melakukan puluhan kali, di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, Depok, Banten, sampai Jawa Tengah," tambah dia.

Wijonarko mengatakan, dari satu kali beraksi saja, para pembobol ATM itu bisa mengail hingga Rp 5 juta.

ATM-ATM yang jadi incaran mereka ialah ATM yang terletak di tempat sepi dan minim pengamanan.

Sejauh ini, polisi baru mengidentifikasi dua ATM yang kerap jadi sasaran keempat pembobol itu, yakni ATM BTN SPBU Kalimalang, Jakasampurna serta ATM BNI di Metropolitan Mall Bekasi.

Ketika diringkus pada Kamis lalu, mereka baru saja melakukan aksinya. Satu orang lain berhasil kabur dan kini statusnya buron.

Baca juga: Begal yang Ditangkap di Bekasi Diduga Satu Komplotan dengan Pembegal Tentara pada 2018

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 keping kartu ATM, plat besi galvanis dan kawat, serta 2 buah mata gergaji besi. Polisi juga menyita ponsel mereka serta 2 kunci mobil beserta STNK-nya.

Mereka membobol ATM dengan cara mengganjal mulut ATM dengan plat besi, sebelum kembali bertransaksi secara normal tanpa terhitung. Kemudian, untuk menarik uangnya, mereka menggunakan kawat.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Wijonarko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com