JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Usai pembacaan vonis itu, Kuasa Hukum dari Habil langsung mengajukan banding.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum saat ditanyakan Majelis Hakim terkait ajukan banding atas putusan Habil.
"Kami ajukan banding atas perkara terdakwa Habil," ujar salah satu kuasa hukum Habil, di PN Jakpus, Senin.
Baca juga: Terbukti Danai Senjata Api Illegal, Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara
Namun, saat Hakim menanyakan apakah Habil mengajukan banding, Habil menjawab dirinya hendak berpikir-pikir.
"Masih pikir-pikir Yang Mulia," jawab Habil.
Usai sidang, ia mengatakan akan ajukan banding. Namun, hal itu tak diungkapkannya saat persidangan.
"Pasti banding lah, ini persoalan harga diri men. Ya itu kan diplomasi lah (jawaban pikir-pikir saat vonis), kan saya politis," ucap Habil.
Meski hanya divonis satu tahun penjara, Habil tidak menerima itu.
Sebab dia tidak merasa memberi dana untuk pembelian senjati api oleh Kivlan CS sehingga harusnya dirinya dibebaskan dari jeratan hukum.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Itu untuk Hibur Jaksa dan Penyidik Polisi
"Harus bebas. Ini kan tidak ada bukti. Saya hanya memberikan uang pada orang. Kalau semua orang mengatakan bahwa ini uang dari Pak Habil terus saya jadi terduga . Misal saya beli pesantren tahu uang pesantren dipakai untuk beli narkoba, oh ini dari Pak Habil. Apakah itu saya harus dihukum," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Habil dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaefudin Zuhri saat persidangan, Senin.
Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 2,5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.