1. Gelombang pertama, Rabu 22 Januari 2020 di Puskeswan Ragunan, jam 09.00-16.00 WIB (pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi).
2. Kuota 420 ekor kucing.
3. Pendaftar merupakan warga DKI Jakarta dengan datang langsung ke Puskeswan dengan membawa fotokopi KTP DKI Jakarta atau Surat keterangan dari Dukcapil 2 lembar.
Baca juga: Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Pelihara Kucing?
4. Pendaftar hanya diperkenakan mendaftar 1 kali dalam 2 gelombang (dalam setahun ada 2 gelombang).
5. Satu KTP DKI Jakarta bisa dipakai untuk mendaftarkan maksimal dua ekor kucing (1 jantan dan 1 betina atau 2 jantan).
6. Sterilisasi dilaksanakan setiap hari Rabu mulai tanggal 29 Januari sampai Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.