JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.
Pantauan Kompas.com pada Rabu (29/1/2020), tidak ada kegiatan para pekerja di lokasi. Alat berat dan material bangunan dibiarkan di lokasi.
Baca juga: Pohon-pohon di Monas Belum Dipindahkan ke Kebun Bibit Jagakarsa
Tiang pemancang sudah ditancapkan di lokasi proyek. Kerangka pembangunan plaza upacara terlihat sudah hampir rampung.
Kawasan proyek itu tertutup rapat. Hanya ada beberapa pegawai dan pekerja yang ada di kawasan itu.
Salah satu sekuriti revitalisasi Monas mengatakan, pekerjaan proyek mulai berhenti sejak pagi tadi.
Proyek dihentikan sementara atas perintah kontraktor revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara.
“Sudah tidak ada pengerjaan dari tadi pagi. Ini memang perintah atasan,” ujar salah satu petugas keamanan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu ini.
Baca juga: Pemprov DKI Harap Penghentian Sementara Revitalisasi Monas Tak Berlangsung Lama
Saat ditanyakan hingga kapan proses dihentikan, ia mengaku tidak tahu.
“Belum tahu sampai kapan, kita ikut perintah atasan aja,” kata dia.
Sebelumnya, menurut kontraktor, pengerjaan revitalisasi Monas sudah 88 persen. Ditargetkan rampung pada 15 Februari 2019.
Pihak Istana Kepresidenan meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi lantaran belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi.
Baca juga: Diamnya Gubernur Anies Ketika Revitalisasi Monas Dikritik
Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.
"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di area revitalisasi Monas, Selasa (28/1/2020).
Saefullah berujar, Pemprov DKI akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.
Namun, Saefullah belum bisa memastikan waktu penghentian sementara revitalisasi Monas. Keputusan penghentian sementara bergantung pada rekomendasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. "
Kami nunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya, ya nanti bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucap Saefullah.
Sementara itu, PT Bahana Prima Nusantara tidak masalah jika proyek dihentikan sementara. Namun, mereka meminta Pemprov DKI tetap membayar sisa anggaran.
Saat ini, uang yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI baru sebesar 75 persen dari Rp 50,5 miliar.
"Yang penting apa yang sudah dikerjakan kontraktor dibayarlah. Haknya ya ditunaikanlah, kan kami sudah mengerjakan kewajiban (mengerjakan proyek)," kata kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.