BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pencurian roda mobil di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang belakangan viral di media sosial telah terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi membekuk SS (25), pria yang jadi tersangka pencurian ban mobil, pada Rabu (29/1/2020) di kediamannya.
Ketika ditanya wartawan, SS mengaku beraksi hanya seorang diri meskipun butuh waktu sekitar 1 jam baginya menggondol empat roda mobil sekaligus.
"Sendiri, enggak ada (teman)," kata SS singkat, kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Beraksi 1 Jam, Begini Modus Maling Roda Mobil di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengonfirmasi pengakuan SS. Ia menyebut, SS beraksi sendirian dengan berbagai trik.
Misalnya, ia menggunakan bata hebel buat mengganjal mobil yang akan ia curi salah satu rodanya.
Dengan keadaan telah terganjal, dongkrak pun bisa ia lepas dan pakai lagi di sisi lain mobil buat menggondol roda lainnya.
Baca juga: Maling Roda Mobil di Cikarang Bekasi Pakai SUV, Beraksi Sendirian
Trik ini sedikit banyak menghemat waktu. Namun, lebih dari itu, SS juga "menyamar" ketika melancarkan aksinya.
"Dia pelaku tunggal dengan menggunakan mobil pribadinya," ujar Hendra, Rabu.
Mobil yang dimaksud Hendra bertipe SUV dan merupakan mobil milik orangtuanya.
"Dia menutupi tindakannya dengan membuka pintu bagian depan untuk mengambil ban depan. Lalu, membuka pintu bagian belakang untuk mengambil ban belakang," ia menjelaskan.
"Jadi dia selalu berusaha memepet mobil korbannya," tambah Hendra.
SS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.