BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi membuka Jalan SS (Saluran Sejajar) Jakasetia-Pekayon, Bekasi Selatan, Jumat (31/1/2020).
Butuh tiga tahun bagi Pemerintah Kota Bekasi membuka jalan itu, setelah rutin mendapat perlawanan dari warga setempat yang rumahnya digusur paksa tahun 2016.
Jalan baru yang sejajar dengan Jalan Raya Pekayon tersebut membentang dari Permata Pekayon hingga Pondok Surya Mandala.
Akses jalan sepanjang 1,6 km itu diklaim dapat membagi volume kendaraan yang setiap hari memadati ruas Jalan Pekayon.
"Tinggal satu tahapan sesi akhir menyambungkan dari Pondok Surya Mandala sampai pertigaan Pasar Rebo Jatiasih," kata Rahmat Effendi alias Pepen saat peresmian, Jumat siang.
Baca juga: Cek Status Lahan, Korban Gusuran Pekayon-Jakasetia Minta Bantuan Pemerintah Pusat
"Ruas sisanya kami sudah usulkan agar bisa dilanjutkan pengerjaannya oleh Kementerian PUPR sepanjang 4,2 kilometer," imbuh dia.
Satu tahap Jalan SS Jakasetia-Pekayon yang terhambat pembangunannya ialah sesi Pulo Ribung-Surya Mandala.
Para korban gusuran bersikeras bertahan di sana karena menganggap Pemkot Bekasi mengusir mereka secara ilegal, tanpa pernah bisa menjelaskan bahwa tanah yang mereka tempati merupakan aset pemerintah.
Pemerintah Kota Bekasi beralasan, para korban digusur pada 2016 karena menghuni lahan yang diklaim milik Perum Jasa Tirta II, perusahaan di bawah Kementerian PUPR yang bertugas mengelola tanah sekitar saluran irigasi.
Warga yang sudah puluhan tahun berdiam di sana memang tak punya sertifikat hak kepemilikan atas tanah itu. Namun, dalih Pemkot Bekasi pun tak pernah terbukti.
Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi tanggal 21 Agustus 2019 menyatakan, belum ada satu pun sertifikat hak atas tanah itu yang dicatat dalam data mereka.
Perum Jasa Tirta II pun belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan maupun permohonan sertifikat atas tanah tersebut pada BPN Kota Bekasi.
Baca juga: Duduk Perkara Aksi Korban Gusuran Pekayon-Jakasetia Geruduk Kantor BPN Kota Bekas
"Tanah tersebut merupakan aset negara Kementerian PUPR/Perum Jasa Tirta II yang belum dimohonkan suatu haknya. Terhadap tanah aset negara yang belum dimohonkan sertifikatnya, dokumen tidak tersimpan pada BPN," tulis Kepala BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat dalam surat itu yang salinannya diterima Kompas.com pada 2 September 2019.
Kondisi itu membuat lahan gusuran di Jakasetia-Pekayon berstatus tanah negara bebas.
Pakar hukum agraria, Muhammad Ismak menyatakan bahwa tanah negara bukan berarti tanah milik pemerintah. Kedua hal itu tidak dapat disamakan.