JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembangunan LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta terancam dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Pembangunan ini sendiri dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 154,3 miliar.
Anggota DPRD DKI pun mempertanyakan anggaran tersebut akan digunakan untuk program apa jika nantinya LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama benar-benar dibatalkan.
Karena jika tidak, maka anggaran ratusan miliar itu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
"Anggarannya Rp 154 miliar. Dan anggaran ini bakalan jadi SILPA (jika tidak dibangun LRT). Tetapi apakah itu kemudian mau dimasukin anggaran berikut di dalam APBD Perubahan atau dianggarkan ke tahun depan untuk tetap LRT," ucap anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak di Gedung DPRD DKI, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Rencana Pemprov DKI Bangun LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Dibatalkan Pemerintah Pusat
Untuk itu Gilbert menyarankan Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan DKI agar mengkaji ulang rencana pembangunan LRT yang sebelumnya direncanakan mulai dibangun tahun ini.
Pengkajian itu termasuk dengan mengikuti surat keputusan dari pemerintah pusat termasuk adanya nomenklatur pembangunan dan menyertakana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.
"Kami sarankan untuk dikaji ulang, rencana pembangunan LRT itu dibikin sesuai nomenklatur dan RTRW, sesuai dengan arahan dari pusat. Tanpa itu, itu akan tetap ditolak" jelasnya.
Sebelumnya, rencana pembangunan LRT koridor tersebut terancam dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini lantaran rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama berimpitan dengan proyek MRT koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja yang digarap oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Tak Lagi Gratis, Jumlah Penumpang LRT Jakarta Merosot Hampir Separuhnya
Dalam surat pemerintah pusat yang diterima Kompas.com, pembangunan LRT rute tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030.
Kemudian, tak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang.
"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT Ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," ucap Gilbert di ruang rapat Komisi B, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Padahal Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengajukan anggaran Rp 154,3 miliar untuk tahap awal proses pembangunan LRT itu dalam APBD DKI Jakarta tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.