JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa pengemudi ojek online, Ari Darmawan, kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Besok, Rabu (5/2/2020) kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela.
Hal tersebut dikatakan salah satu tim kuasa hukum Ari Darmawan saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
"Jadi tim hukum kita masih mengajukan eksepsi, nah hari Rabu tanggal lima ini akan ada namanya putusan sela. Putusan sela adalah menerima eksepsi dari terdakwa atau tidak," ucap dia.
Baca juga: Sopir Taksi Online Dikriminalisasi, Dituduh Merampok Penumpang yang Tak Pernah Dibawanya
Eksepsi tersebut diajukan sebagai respons dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia berharap fakta persidangan dengan keterangan beberapa saksi bisa membuktikan kliennya tidak bersalah.
Semua berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu S meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi S untuk meminta konfirmasi. Namun tidak kunjung mendapat balasan dari S.
S pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Baca juga: Dikira Tidur di Dalam Mobil, Sopir Taksi Ditemukan Meninggal di Depok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.