Saat rumah kosong, YUL selaku otak aksi kejahatan ini langsung melancarkan rencananya mencuri uang total Rp 4,25 miliar di kamar majikan.
"Jadi karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, mereka sudah tahu di mana-mana saja uang tersebut disimpan," ucap dia.
WIS memanjat ke kamar korban dengan tangga. WIS berperan mencari tiga koper berisi uang tersebut.
Tersangka SUA membawa tiga koper tersebut ke luar rumah, sedangkan tersangka lainnya berjaga agar aksi berjalan lancar.
"Mereka mulai aksi pukul 22.00 WIB. Mereka membawa koper tersebut dengan mobil," kata Yusri.
Setelah itu, uang tersebut dibawa ke rumah WIS yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Di sanalah mereka membagi hasil kejahatan.
Keesokan harinya, pemilik rumah menyadari uang tersebut sudah raib. Sementara tiga karyawannya telah melarikan diri.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2020. Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.