TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka pelaku pemalsuan dokumen yang ditangkap polisi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mengaku telah meraup untung dari bisnis pemalsuan dokumen hingga puluhan juta rupiah.
"(Omzet) sampai puluhan juta," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).
Alex juga menjelaskan, ketiga tersangka yaitu FRN, AW dan DS memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan bisnis pemalsuan dokumen itu.
Tersangka FRN berperan sebagai marketing atau memasarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui sosial media.
Baca juga: 3 Pembuat Dokumen Palsu Diringkus Polres Bandara Soekarno-Hatta
"Melalui media sosial menawarkan bahwa dapat membantu pengurusan dokumen atau surat yang ternyata dipalsukan," kata Alex.
Sedangkan tersangka AW memiliki peran sebagai pembuat dokumen palsu. AW memiliki keterampilan tersebut secara otodidak.
"Bersama tersangka 1 (FRN) melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen," ujar Alex.
Tersangka DS berperan sebagai penerima order dalam bisnis yang diakui para tersangka sudah berjalan selama satu tahun.
Sebelumnya, tiga orang itu diringkus aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yuriko mengatakan penangkapan berawal dari informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai adanya orang yang bisa membantu mengurus dokumen rusak atau hilang.
"Baik dokumen kependudukan maupun dokumen pendidikan sebagai salah satu syarat dapat diterima bekerja sebagai pekerja di area Bandara Soekarno-Hatta," ujar dia.
Polisi, dalam hal ini Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta, mencurigai adanya gelagat pemalsuan dokumen.
"Waktu (pengerjaan dokumen) yang cepat dalam pembuatan dokumen dan identitas yang tidak memerlukan klarifikasi," kata Alex.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dan ditemukan fakta dokumen yang dikerjakan para tersangka juga ditawarkan di sosial media dan diduga palsu.
"Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dengan barang bukti puluhan dokumen kependudukan, perkawinan serta dokumen pendidikan yang dipalsukan," kata dia.
Ketiga tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.