Hafidh menambahkan, RTH itu tak hanya bakal dijadikan kawasan kuliner. Lahan tersebut akan dibuat jogging track, taman, hingga lokasi parkir. Rencana ini nantinya akan dijelaskan ke DPRD DKI Jakarta.
"Kami akan jelaskan ke DPRD kalau dipanggil, kalau ketemu. Jadi fokusnya di media kan kuliner, tapi di situ ada jogging track, ada taman, ada kantong parkir lah selama ini parkir liar penuh di situ jadi ditata lagi lah ke area itu. Estetisnya lebih lah," ucap Hafidh.
Baca juga: RTH di Pluit Akan Jadi Kawasan Kuliner, Pengelola Sebut karena Tidak Terawat
Menurut dia, kawasan ini nantinya bisa menjadi alternatif bagi warga yang ingin menikmati makanan, namun bisa juga datang ke taman maupun jogging track.
Total lahan yang akan digunakan untuk kawasan kuliner, taman, jogging track adalah 11 persen dari 2,3 hektar lahan tersebut.
Fraksi PDI-P sebelumnya memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku heran karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalur hijau untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur itu.
Padahal, secara aturan jalur hijau atau RTH, pada dasarnya tak bisa untuk bangunan. Terlebih lagi, calon kawasan sentra kuliner itu berdekatan dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.