JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi warga DKI Jakarta yang berminat mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, persiapkan diri kalian karena 17-23 Februari 2020 akan ada pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemprov DKI Jakarta.
Untuk cek jadwal dan lokasi ujian, CPNS dapat melihatnya pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/ dengan menggunakan nomor registrasi atau nomor ujian.
Lalu apa saja ketentuan yang harus dilakukan dan dipersiapkan oleh peserta ujian?
Simak rinciannya di bawah ini.
Baca juga: Pengumuman CPNS DKI 2019, Ada 41.091 Orang Lulus Seleksi Administrasi
Ketentuan Peserta Ujian
1. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan tempat, waktu dan sesi yang telah ditentukan. Bagi peserta yang salah tempat, waktu, sesi ujian, atau ketiganya salah akan digugurkan keikutsertaannya oleh panitia.
2. Datang lah 60 menit sebelum ujian dilaksanakan.
3. Pada saat registrasi, peserta wajib membawa dan menunjukkan:
4. Dalam rangka go green peserta dianjurkan untuk membawa tumbler/tempat minum sendiri dari rumah.
5. Karena panitia tidak menyediakan tempat parkir, peserta tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi.
6. Untuk pakaian, peserta laki-laki dan perempuan memiliki ketentuan yang berbeda: