Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur Pengubahan Data pada Paspor

Kompas.com - 06/02/2020, 16:22 WIB
Tia Astuti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen resmi dari pihak imigrasi suatu negara yang digunakan sebagai identitas diri bagi seseorang yang tinggal di luar negeri untuk bekerja atau sekadar berlibur.

Karena paspor merupakan identitas diri, tentu informasi yang ada di dalamnya tidak boleh ada yang salah. Namun bagaimana jika pada proses pencetakannya terjadi kekeliruan.

Sesuai isi Permenhukam Nomor 8 tahun 2014 Pasal 24, perubahan data paspor biasa seperti perubahan nama atau alamat dapat diajukan kepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Untuk melakukan pengubahan identitas yang salah pada paspor ada dua cara. Cara pertama adalah dengan penambahan nama pada halaman 4 paspor (endorsement) dan cara kedua dengan mengganti paspor baru.

Kekurangan dari metode pertama adalah tidak semua negara mau menerima catatan khusus atau penambahan halaman pada paspor. Namun cara endorsement ini lebih simpel daripada cara kedua.

Kekurangan dari cara kedua adalah memakan waktu yang lama karena harus mengganti keseluruhan paspor yang salah dengan yang baru. Cara ini bisa memakan waktu lebih kurang 1 bulan.

Cara kedua atau penggantian paspor memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap ajudikator pusat. Setelah disetujui oleh ajudikator pusat, paspor baru bisa selesai dalam 3 hari kerja.

Untuk melakukan pengubahan identitas pada paspor, siapkan dokumen-dokumen seperti:

- KTP asli dan fotokopi
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran/ijazah asli dan fotokopi
- Paspor lama asli dan fotokopi
- Formulir imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)

Prosedur dengan cara endorsement

1. Datang ke Kantor Imigrasi.

2. Mengisi formulir dengan materai Rp 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi.

3. Datangi loket informasi, dan katakan ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan.

4. Serahkan semua dokumen plus paspor lama yang asli ke petugas, tunggu hingga dipanggil.

5. Tak sampai satu hari catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspormu dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Minimarket di Bekasi Dirampok, Karyawan Tak Berkutik Ditodong Celurit dan Senpi

Minimarket di Bekasi Dirampok, Karyawan Tak Berkutik Ditodong Celurit dan Senpi

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dipenjara akibat Penganiayaan, Alung Malah Bunuh dan Rekayasa Kematian Pacarnya di Bogor

Tak Kapok Pernah Dipenjara akibat Penganiayaan, Alung Malah Bunuh dan Rekayasa Kematian Pacarnya di Bogor

Megapolitan
Alung Tidur Samping Jenazah Kekasihnya yang Dia Bekap hingga Tewas di Bogor

Alung Tidur Samping Jenazah Kekasihnya yang Dia Bekap hingga Tewas di Bogor

Megapolitan
Tak Ingin Tragedi 2019 Terulang, Eks Anggota PPK Cipayung Berharap Petugas Pemilu 2024 Diperbanyak

Tak Ingin Tragedi 2019 Terulang, Eks Anggota PPK Cipayung Berharap Petugas Pemilu 2024 Diperbanyak

Megapolitan
Heru Budi Lantik Heru Suwondo sebagai Kadis Bina Marga DKI

Heru Budi Lantik Heru Suwondo sebagai Kadis Bina Marga DKI

Megapolitan
Marak Aksi Tawuran Pelajar, Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Khusus

Marak Aksi Tawuran Pelajar, Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Kunjungi Waduk Pluit, Heru Budi Cek Kesiapan Rumah Pompa Antisipasi Banjir

Kunjungi Waduk Pluit, Heru Budi Cek Kesiapan Rumah Pompa Antisipasi Banjir

Megapolitan
Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya di Bogor

Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya di Bogor

Megapolitan
Sedang Parkirkan Kendaraan, Juru Parkir di Tangerang Terlindas Truk Pasir

Sedang Parkirkan Kendaraan, Juru Parkir di Tangerang Terlindas Truk Pasir

Megapolitan
Cerita Baba Lelahnya Jadi Petugas PPK Saat Pemilu 2019, Kerja Lebih dari 12 Jam Bahkan sampai Menginap

Cerita Baba Lelahnya Jadi Petugas PPK Saat Pemilu 2019, Kerja Lebih dari 12 Jam Bahkan sampai Menginap

Megapolitan
Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer

Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer

Megapolitan
Anaknya Dibunuh Pacar di Bogor, Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Anaknya Dibunuh Pacar di Bogor, Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Megapolitan
Menko PMK Muhadjir Duga Peningkatan Kasus Pneumonia Anak di Jakarta Disebabkan Polusi Udara

Menko PMK Muhadjir Duga Peningkatan Kasus Pneumonia Anak di Jakarta Disebabkan Polusi Udara

Megapolitan
Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning

Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap karena Bacok dan Siram Lawan Tawuran dengan Air Keras

6 Pemuda Ditangkap karena Bacok dan Siram Lawan Tawuran dengan Air Keras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com