Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur Pengubahan Data pada Paspor

Kompas.com - 06/02/2020, 16:22 WIB
Tia Astuti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen resmi dari pihak imigrasi suatu negara yang digunakan sebagai identitas diri bagi seseorang yang tinggal di luar negeri untuk bekerja atau sekadar berlibur.

Karena paspor merupakan identitas diri, tentu informasi yang ada di dalamnya tidak boleh ada yang salah. Namun bagaimana jika pada proses pencetakannya terjadi kekeliruan.

Sesuai isi Permenhukam Nomor 8 tahun 2014 Pasal 24, perubahan data paspor biasa seperti perubahan nama atau alamat dapat diajukan kepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Untuk melakukan pengubahan identitas yang salah pada paspor ada dua cara. Cara pertama adalah dengan penambahan nama pada halaman 4 paspor (endorsement) dan cara kedua dengan mengganti paspor baru.

Kekurangan dari metode pertama adalah tidak semua negara mau menerima catatan khusus atau penambahan halaman pada paspor. Namun cara endorsement ini lebih simpel daripada cara kedua.

Kekurangan dari cara kedua adalah memakan waktu yang lama karena harus mengganti keseluruhan paspor yang salah dengan yang baru. Cara ini bisa memakan waktu lebih kurang 1 bulan.

Cara kedua atau penggantian paspor memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap ajudikator pusat. Setelah disetujui oleh ajudikator pusat, paspor baru bisa selesai dalam 3 hari kerja.

Untuk melakukan pengubahan identitas pada paspor, siapkan dokumen-dokumen seperti:

- KTP asli dan fotokopi
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran/ijazah asli dan fotokopi
- Paspor lama asli dan fotokopi
- Formulir imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)

Prosedur dengan cara endorsement

1. Datang ke Kantor Imigrasi.

2. Mengisi formulir dengan materai Rp 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi.

3. Datangi loket informasi, dan katakan ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan.

4. Serahkan semua dokumen plus paspor lama yang asli ke petugas, tunggu hingga dipanggil.

5. Tak sampai satu hari catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspormu dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com