Prosedur dengan mengganti paspor baru
1. Datang ke kantor imigrasi dan sampaikan tujuan untuk mengganti paspor karena ada kesalahan.
2. Setelah itu akan ada pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
3. Dalam proses BAP, pemohon akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor.
Baca juga: Begini Langkah Membuat Paspor Anak yang Cepat
4. Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru.
5. Jika BAP telah selesai, penyidik akan memberikan berita acara pendapat (Bapen) .
6. Bapen tersebut biasanya dikeluarkan bersamaan dengan persetujuan dari kepala kantor Imigrasi. Jika ada perubahan data pada nama, seperti penggantian, penambahan, penghapusan maupun memperbaiki ejaan, akan diminta surat pernyataan dari Dinas Catatan Sipil kota tempat KTP diterbitkan.
7. Setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspor akan diajukan ke kepala kantor wilayah untuk disetujui.
8. Usai proses wawancara dan foto, pemohon akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru (Rp 350.000).
9.Terakhir, usai membayar sejumlah uang, paspor akan diverifikasi oleh ajudikator pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru.
10. Setelah melewati seluruh proses itu, paspor kamu sudah bisa diambil sendiri. Pengambilan paspor bisa diwakilkan oleh keluarga atau orang lain dengan syarat yang mewakili harus membawa tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan KTP asli pemilik paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.