DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap DH (23), pemuda yang diduga mencuri AC toko pakaian di Desa Tonjong, Tajurhalang Kabupaten Bogor, pada Minggu (9/2/2020).
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di bawah jembatan sungai kecil yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kejadian," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Deddy melalui keterangannya pada wartawan, Senin (10/2/2020).
Deddy menjelaskan, penangkapan DH juga tak berselang lama setelah yang bersangkutan menggondol AC toko pakaian tersebut. Pencurian itu sendiri berlangsung pada Minggu dini hari.
Baca juga: Berkali-kali Curi Motor, Maling di Depok Akhirnya Tertangkap Setelah Dipergoki Korbannya
Polisi dibantu oleh korban dan warga untuk menelusuri jejak DH hingga ia ditemukan saat bersembunyi.
"Sekira jam 00.30, pelapor mendapat informasi bahwa terjadi pencurian di toko miliknya, setelah dicek benar bahwa AC outdoor-nya hilang," kata Deddy.
Usai ditangkap, DH pun dibawa ke Mapolsek Bojong Gede. Dari tangan DH, polisi menyita beberapa alat bukti, antara lain obeng tespen, kunci pas, tang, serta AC outdoor dan sepeda motor yang dipakai untuk memboyong hasil curian tersebut.
Deddy berujar, DH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.