Menurut Anies, pembahasan soal lintasan Formula E di dalam rapat itu tak berlangsung lama.
"Begitu memang dianjurkan tidak di Monas, ya sudah maka Pemprov DKI akan mencari (lokasi) yang baru. Soal Formula E sih tinggal cari rute," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Pemprov DKI Jakarta pun langsung berkomunikasi dengan Formula E Operations Limited (FEO) untuk menentukan lintasan di lokasi baru.
Tim dari FEO langsung datang ke Jakarta untuk meninjau lokasi alternatif di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Namun, Komisi Pengarah mengubah keputusannya. Komisi Pengarah pada akhirnya mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas.
Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Pratikno pada 7 Februari 2020.
Surat itu ditujukan kepada Anies.
Setya Utama membenarkan surat tersebut.
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Setya, kemarin.
Meski telah memberikan izin, Komisi Pengarah memberikan beberapa catatan terkait penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Baca juga: Sempat Ditangguhkan, Anies Pastikan Revitalisasi Monas Tetap Berjalan