JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penguasaan senjata api illegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, diagendakan mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (12/2/2020) pukul 14.00 WIB.
Kivlan hadir di PN Jakarta Pusat sebelum pukul 14.00 WIB. Ia kemudian memasuki ruang sidang Kusuma Admadja 4 sebelum pukul 15.00 WIB.
Keluarga, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, dan pendukung Kivlan Zen juga terlihat sudah bersiap menjalani persidangan di ruangan itu.
Baca juga: Diagendakan Jadi Saksi di PN Jakpus, Kivlan Zen Pulang karena Sidang Tak Kunjung Mulai
Namun, majelis hakim yang akan memimpin sidang Kivlan tak kunjung hadir. Selama menunggu hakim, Kivlan tampak terbatuk dengan suara nyaring.
Bahkan, istrinya coba merawat Kivlan dengan memijat pundak, leher dan tangannya. Beberapa pendukung juga sempat menghampiri Kivlan sambil bersalaman.
Makin lama menunggu, batuk Kivlan tampak makin parah. Bahkan ia terlihat seperti hampir muntah.
Istri dan pendukung Kivlan tampak mengembangkan kantong plastik ke mulutnya saat hampir muntah.
Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kivlan beserta istri dan kuasa hukumnya meninggalkan PN Jakarta Pusat sebelum sidang sempat dimulai.
P Permana selaku JPU kasus Kivlan memaklumi hal tersebut.
Baca juga: Tak Sesuai Dakwaan, Kivlan Zen Sebut Pengawalnya Punya Softgun
"Iya dengan kondisi kesehatannya, dia emang enggak tahan lama-lama," kata Permana kepada wartawan seusai Kivlan meninggalkan ruang sidang.
Namun, ia juga mengerti bahwa keterlambatan hakim menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat karena banyaknya sidang di sini.
"Sidang lambat-labat di sini itu karena sidangnya bukan hanya satu. Di sini ada tipikor, niaga, perburuhan kemudian juga ada perdata, ada permohonan, ada rapat kreditur dan pidana sekarang," ujar Permana.
Ia sendiri akan menyampaikan pada hakim yang dijadwalkan memimpin sidang untuk menunda sidang tersebut hingga Rabu (19/2/2020) pekan depan pada pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.