PSI membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kejanggalan dalam pemilihan kontraktor untuk menjalankan revitalisasi Monas.
"(Kejanggalan di) kontraktor dan SKPD terkait yang bisa loloskan kontraktor itu. Karena, kan, yang namanya dugaan begitu kan. Kenapa ke KPK? Ya karena jelas ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara," kata Anggota Tim Advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim di Gedung Merah Putih KPK.
Patriot mengatakan, kejanggalan yang dimaksud yakni ketidakjelasan alamat kantor kontraktor, PT Bahana Prima Nusantara, antara berada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur atau di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pergub Anies Tak Cantumkan Monas untuk Kegiatan Balap, PSI Anggap Pemprov Tabrak Aturan
Patriot pun mempertanyakan alasan Pemprov DKI menunjuk PT Bahana sebagai pelaksana proyek revitalisasi Monas padahal alamat perusahaan itu menurut dia tidak jelas.
"Jadi berkembang, apakah ini perusahaan kontraktor ini jangan-jangan, jangan-jangan ya, diduga perusahaan kertas atau perusahaan bendera kayak begitu, itu kan menyalahkan aturan lagi kalau memang seperti itu," ujar Patriot.
Yang paling baru yakni tarik ulur penyelenggaran Formula E oleh gubernur DKI Jakarta. Banyak yang berpendapat Anies terkesan memaksakan gelaran tersebut diberlangsungkan di pelataran Monas.
Padahal, diselenggarakanya ajang internasional tersebut berpotensi menabrak beberapa Pergub yang Anies buat sendiri.
Baca juga: Silang Suara DPRD DKI soal Formula E di Monas: PSI Tuding Ada Deal, Gerindra Dukung Pemprov
Anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari mempersoalkan Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017 Pasal 10 yang menyebutkan penyelenggaraan kegiatan atau acara di dalam Kawasan Monas terbagi lima, yakni acara kenegaraan, acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama, acara yang memperkuat identitas Monumen Nasional (upacara), olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil, dan atau kunjungan wisata.
Menurut Eneng, di dalam pergub tersebut tak tercantum atau tak relevan dengan gelaran Formula E.
"Sekadar mengingatkan soal pergub. Formula E masuk kategori yang mana? Kita mengingatkan bahwa penyelenggaraan ini tuh setelah kita lihat kok berbenturan antara satu dengan aturan lain," ucap Eneng saat dihubungi Kompas.com.