TANGERANG, KOMPAS.com - Warga Negara Yaman, Abdurahman Ali Hatem kedapatan membawa 9.162 gram narkotika jenis daun khat di terminal 2F kedatangan internasional.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pria tersebut terdeteksi oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membawa daun khat.
"Dari pengakuan pelaku, akan digunakan oleh teman-temannya khusus negara Arab (timur tengah) sana di Puncak Bogor," kata dia saat ditemui di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (13/2/2020).
Baca juga: Munculkan Efek Fly, 16 Kilogram Daun Khat dari Ethiopia Disita Bea Cukai
Adi mengatakan, daun khat merupakan jenis narkotika golongan 1 dan termasuk narkotika terlarang di Indonesia.
Daun Khat merupakan tumbuhan narkotika yang biasa tumbuh di iklim kering seperti Jazirah Arab dan Benua Afrika.
"Efeknya mirip seperti ganja, fly, halusinasi, ini efek dari penggunaan daun khat," tutur dia.
Adapun sebelumnya Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan pengungkapan empat kasus berawal dari laporan masyarakat sekitar Bandara Soekarno-Hatta dengan lima tersangka Warga Negara Indonesia.
"Bahwa ada transaksi mencurigakan," ujar dia.
Sedangkan satu kasus lainnya merupakan hasil ungkapan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan tersangka Warga Negara Asing asal Yaman yakni Ali Hatem.
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Kasus Narkoba di Bandara Soetta, Salah Satunya Libatkan WNA Yaman
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.