Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polisi Sita 5,5 Kg Ganja

Kompas.com - 13/02/2020, 22:51 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKATA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan pengedar narkoba dari jaringan besar yang memasok narkoba di wilayah Jakarta Selatan sampai Bogor.

"Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan tim Satnarkoba Polres Metro Jaksel melakukan penangkapan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan yang pengembangannya sampai ke Bogor," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020), seperti dikutip Antara.

Vivick mengatakan, para pengedar narkoba tersebut mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu kepada siapa saja yang memesan melalui jaringannya.

Baca juga: Drama Jenis Kelamin Lucinta Luna yang Buat Polisi Bingung: Dulu Muhammad Fatah, Kini Ayluna Putri

Adapun pengedar ganja yang ditangkap jajaran Satnarkoba Jaksel memiliki ciri pengemasan barang yang sama dengan bandar narkoba asal Aceh yang ditangkap pada 13 Januari 2020 lalu.

"Yang mencengangkan, sebelumnya pengungkapan kasus bulan terdahulu melakukan penangkapan jaringan ganja dengan kemasan seperti ini bulan Januari juga, ini membuktikan satu jaringan," kata Vivick.

Sementara itu, terkait peredaran sabu, kata Vivick, di wilayah Jakarta Selatan jaringan pengedar sabu cukup banyak di wilayah Tebet.

"Untuk pengendara sabu ini kami lakukan pengembangan dari Tebet sampai Bintaro," kata Vivick.

Baca juga: Wakil Walkot Depok: Valentine Sampai Pagi, Hura-hura Bukan Gaya Kita

Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja sebesar 5,5 Kg dan sabu seberat 69,02 gram.

Adapun para tersangka pengedar ganja berinisial SR, FA, AS, dan FS alias Feby. Sedangkan sabu, yakni IKC, HHA alias Helmi, A alias Adong, OK, dan RA.

"Para pengedar ini rata berusia produktif dari 21 tahun sampai 40 tahun, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, mereka bukan yang pertama kali mengedarkan sudah sering," kata Vivick.

Atas perbuatannya ketujuh pengedar tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diancam maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com