JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tiga tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web. Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.
Kompas.com mencoba mengunjungi klinik sewaan yang kini tampak sudah dikelilingi garis polisi.
Klinik yang berlokasi di Jalan Paseban Raya, Senen Nomor 61 RT 002 RW 007 berjarak sekitar 200 meter dari kantor Kelurahan Paseban.
Baca juga: Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Paseban, Warga: Yang Saya Tahu Mereka Berobat
Sekitaran klinik tampak sepi, hanya terdengar suara mesin kendaraan yang melintas.
Di kawasan itu, jarak antara rumah satu dan lainnya relatif berjauhan. Sebelah kiri klinik terdapat restorasi vespa, sementara sebelah kanannya rumah kosong yang sudah tidak ditempati.
Bangunan bercat putih dengan gerbang kuning itu tidak tampak seperti klinik.
Tidak ada plang. Tak terlihat pula papan tulisan atau ruang tunggu bahkan ruangan kasir seperti klinik pada umumnya.
Klinik itu seperti rumah tinggal, ada teras, halaman dan beberapa kamar.
Halaman rumahnya pun cukup luas. Masuk dua mobil dan beberapa motor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.