JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari kakak dan keponakan Pupung Sadili selaku korban pembunuhan.
Dua orang kakak Pupung bernama Asoka Wardana dan Nani Sadili.
Baca juga: Pupung Keluhkan Aulia Kesuma Istri yang Emosional, Suka Memecahkan Barang
"Kita akan hadirkan tiga orang saksi untuk sidang hari ini. Saksinya sama dengan yang Kamis lalu (Asoka Wardana dan Nani Sadili)," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak dari Asoka Wardana.
Sigit yakin keterangan tiga orang saksi ini dapat memperjelas kasus pembunuhan tersebut di depan hakim dan membuktikan dakwaan.
Sebelumnya, sidang perdana kasus ini digelar pada Senin (10/2/2020) lalu dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Kakak Korban: Pupung Sebut Aulia Kesuma Sosok Istri Emosional
Jaksa menyebut Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana.
Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.