JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum kasus pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin berharap kliennya tidak diganjar hukuman mati.
Firman Candra selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak berusia empat tahun.
Anak itu buah pernikahan Aulia dengan korban Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadil.
"Kan dia masih punya tanggungan anak berumur empat tahun. Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Jaksa: Aulia Kesuma Berhubungan Badan Sebelum Membunuh Suaminya
Terlepas dari itu, pihaknya juga ingin menunjukan kepada majelis hakim bahwa Aulia Kesuma mengalami tekanan batin akibat perlakuan korban sehingga nekat melakukan pembunuhan.
Aulia, kata dia, selalu mendapat kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.
"Dihina, dilempar asbak, disuruh nyuri di Carrefour, ketangkep lagi. Disuruh nyuri dalam kondisi masih suami istri dan punya utang Rp 10 miliar," tambah dia.
Meski demikian, Firman tetap tidak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan kliennya.
"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," ungkap dia.
Baca juga: Aulia Kesuma Sempat Pakai Jasa Dua Dukun Santet agar Bunuh Suaminya
Sebelumnya, JPU Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari kakak dan keponakan Pupung Sadili dalam sidang hari ini.
Dua orang kakak Pupung bernama Asoka Wardana dan Nani Sadili.
Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak dari Asoka Wardana.
Sigit yakin keterangan tiga orang saksi ini dapat memperjelas kasus pembunuhan tersebut di depan hakim dan membuktikan dakwaan.
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Jaksa menyebut Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana.