Pemprov DKI Jakarta mencabut izin atau TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Diskotek Golden Crown Pergub Nomor 18 Tahun 2018.
Sebab, manajemen diskotek terindikasi membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.
Pencabutan izin Diskotek Golden Crown tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.
Baca juga: Ini Riwayat Peredaran Narkoba di Diskotek Golden Crown yang Ditutup Pemprov DKI
Surat keputusan itu diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi Dinas Parekraf.
Dinas Parekraf melihat indikasi terhadap pelanggaran Pergub Nomor 18 Tahun 2018 berdasarkan pemberitaan media online.
"Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," kata Cucu.
Sehari sebelum Pemprov DKI mencabut izin Diskotek Golden Crown, BNN menggerebek tempat hiburan malam tersebut.
Dalam penggerebekan itu, BNN melakukan tes urine terhadap 184 pengunjung. Hasilnya, 107 orang terindikasi positif mengonsumsi narkoba.
"Mereka terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.
9. Pub Black Owl
Teranyar, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl pada Senin (17/2/2020) kemarin.
Izin usaha restoran dan pub tersebut dicabut karena manajemen terindikasi membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Black Owl telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
Dinas Parekraf mengetahui pelanggaran itu berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restoran dan Pub Black Owl terindikasi kuat membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.
Baca juga: Biarkan Penyalahgunaan Narkoba, Izin Pub Black Owl Dicabut
Pemberitaan pada 15 Februari 2020, kata Cucu, menyatakan 12 pengunjung Restoran dan Pub Black Owl positif memakai narkoba.
Menurut Cucu, hal tersebut menandakan adanya kelalaian manajemen Black Owl di tempat usahanya.
Restoran dan Pub Black Owl ditutup setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia diskotek itu pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.
Awalnya, polisi menyebut 12 pengunjung positif mengonsumsi narkoba, kemudian bertambah jadi 14 orang positif mengonsumsi methamphetamin (sabu), amphetamin (ekstasi), dan heroin.
Meski mengamankan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dalam razia tersebut.
Komisaris Utama Black Owl, Efrat Tio, membantah ada peredaran narkoba di tempat usaha mereka.
Berdasarkan keterangan polisi, kata Efrat, para pengunjung yang positif tes urine itu mengonsumsi obat-obatan di luar Black Owl. Karena itu, dia heran terhadap Pemprov DKI Jakarta yang mencabut izin usaha Black Owl.
"Polda sudah bilang tidak ada narkoba di sini, kalau ada pemakai itu betul. Tentunya itu bukan bagian atau urusan dari kami, mereka datang, kita enggak bisa tahu mereka memakai atau tidak," kata Efrat, kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.