JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan, seorang pengunjung tempat hiburan malam Black Owk, PIK, Jakarta Utara diketahui membawa senjata api saat polisi melakukan razia.
Razia narkoba dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.
Namun, saat diperiksa secara intensif, pemilik senjata api yang tak disebutkan namanya itu dapat menunjukkan bukti izin kepemilikan senjata api.
"Ada izinnya (senjata api yang ditemukan saat razia)," kata Sapta saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).
Baca juga: Hasil Razia, 12 Pengunjung Klub Malam Black Owl di PIK Positif Pakai Narkoba
Oleh karena itu, menurut Sapta, kepemilikan senjata api itu tak menyalahi aturan. Polisi pun tak mengenakan sanksi pada pengunjung klub malam itu.
"(Kepemilikan senjata api) itu enggak menyalahi aturan," lanjut Sapta.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 orang pengunjung tempat hiburan malam Black Owl yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, diamankan pihak kepolisian saat razia, Sabtu kemarin.
Mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan obat-obatan yang mengandung amfetamin setelah dilakukan tes urine. Saat ini, mereka diperiksa di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, dalam razia tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti (BB) narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.