Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2020, 19:25 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revitalisasi dan pemanfaatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat mendapat tentangan dari sejumlah pihak termasuk dari Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI).

IAAI memprotes Pemprov DKI atas revitalisasi dan pemanfaatan situs cagar budaya itu yang dilakukan tanpa prosedur yang sesuai peraturan perundangan.

Ketua IAAI Wiwin Djuwita Ramelan menilai, Pemprov DKI telah melakukan kesalahan dalam proses penataan ulang Monas dan Kawasan Medan Merdeka karena tidak mengkaji peraturan yang ada seperti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Selain itu, menurut dia, Pemprov DKI juga tak mengkaji peraturan soal revitalisasi situs cagar budaya yang juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam pasal 80-81.

"Mengingatkan bahwa Kawasan Lapangan Merdeka bukan sekadar lahan kosong tetapi diatur secara khusus dan ketat karena memiliki nilai-nilai penting. Kawasan merdeka adalah situs tempat Monumen Nasional lambang kegigihan rakyat Indonesia melawan penjajah serta monumen peringatan pengingat dan penyemangat bagi generasi mendatang," kata Wiwin dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Revitalisasi Monas: Dari Ditolak Istana Negara, Mangkrak, hingga Kembali Berjalan

Ia juga keberatan karena pengajuan perizinan kepada Komite Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka utamanya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dilakukan setelah sudah dilakukan revitalisasi sisi selatan Monas.

Maka IAAI mendesak Komisi Pengarah situs cagar budaya tersebut untuk menghentikan izin kepada Pemprov DKI atas pemanfaatan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proses pembongkaran Kawasan Cagar Budaya Lapangan Merdeka yang dapat mengakibatkan kerusakan lebih besar," kata dia.

Tak hanya masalah revitalisasi, pihaknya juga menentang kawasan Monas sebagai perlintasan mobil balap Formula E yang dinilai cacat administrasi.

Baca juga: Megawati Singgung Anies Baswedan: Kenapa Formula E Harus di Monas?

Wiwin menegaskan bahwa kawasan Monas dan Lapangan Merdeka sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993.

Kemudian, pada tanggal 25 April 2005 melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (PerMenBudPar No. PM.13/PW.007/MKP/05).

"Mengajak kepada masyarakat agar bersama-sama menghormati dan menjaga situs-situs lambang perjuangan bangsa," tutupnya.

Proyek revitalisasi Monas yang sempat dihentikan sementara kemudian dilanjutkan setelah mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Revitalisasi ditargetkan rampung akhir Februari 2020.

Sementara terkait rencana balapan Formula E, Tim Ahli Cagar Budaya menolak digelar di Monas dengan alasan Monas adalah area yang sakral.

Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri juga mengkritik soal rencana menggelar event balapan mobil listrik Formula E di Monas, Jakarta pada 6 Juni 2020.

Megawati menegaskan, Monas merupakan cagar budaya yang dilindungi, maka sudah semestinya pemerintah melindungi kawasan tersebut. 

Megawai mempertanyakan, mengapa Gubernur DKI Anies Baswedan tak mencari tempat lain selain Monas.

"Kenapa sih, mau bikin Formula E kenapa sih harus di situ? Kenapa sih enggak di tempat lain? Kan begitu. Peraturan itu ya peraturan," kata Megawati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Megapolitan
Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Megapolitan
Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Megapolitan
Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Megapolitan
Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Sempat Terlibat Dorong-mendorong dengan Temannya

Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Sempat Terlibat Dorong-mendorong dengan Temannya

Megapolitan
Penampilannya di Istana Berbatik Buat Jokowi Tertawa, Heru Budi: Hiburan Saja

Penampilannya di Istana Berbatik Buat Jokowi Tertawa, Heru Budi: Hiburan Saja

Megapolitan
Menangis di Peti Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Sang Ibu: Bangun, Nak...

Menangis di Peti Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Sang Ibu: Bangun, Nak...

Megapolitan
Kronologi Maling Bobol Rumah Wartawan di Bogor, Beraksi Siang Hari Saat Penghuni Pergi

Kronologi Maling Bobol Rumah Wartawan di Bogor, Beraksi Siang Hari Saat Penghuni Pergi

Megapolitan
MiniMania Puncak: Harga Tiket dan Jam Operasionalnya 2023

MiniMania Puncak: Harga Tiket dan Jam Operasionalnya 2023

Megapolitan
Bakal Panggil Keluarga Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi Akan Gali Keseharian Korban

Bakal Panggil Keluarga Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi Akan Gali Keseharian Korban

Megapolitan
Cerita Warga Eks Kampung Bayam Setelah Sepekan Tinggalkan Tendanya dan Tinggal di Rusun Nagrak

Cerita Warga Eks Kampung Bayam Setelah Sepekan Tinggalkan Tendanya dan Tinggal di Rusun Nagrak

Megapolitan
Banyak Kabel Semrawut, Pemkot Jaksel dan Apjatel Akan Keliling Kecamatan Tiap Hari untuk Rapikan

Banyak Kabel Semrawut, Pemkot Jaksel dan Apjatel Akan Keliling Kecamatan Tiap Hari untuk Rapikan

Megapolitan
Sikap RS Kartika Husada Bekasi Disebut Berubah Usai Dilaporkan Atas Dugaan Malapraktik

Sikap RS Kartika Husada Bekasi Disebut Berubah Usai Dilaporkan Atas Dugaan Malapraktik

Megapolitan
Anaknya Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua: Harus Jadi Pelajaran bagi Kita Semua

Anaknya Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua: Harus Jadi Pelajaran bagi Kita Semua

Megapolitan
Rumah Wartawan di Bogor Dibobol Maling, Motor dan Logam Mulia Raib

Rumah Wartawan di Bogor Dibobol Maling, Motor dan Logam Mulia Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com