Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong, Divonis Gangguan Jiwa hingga Proses Hukum Berlanjut

Kompas.com - 21/02/2020, 08:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus Azwar (36), suami yang tega tusuk istri sendiri, Siska (40) di Perumahan Kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, memasuki babak baru.

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, Azwar dinyatakan memiliki gangguan jiwa. 

Polsek Serpong yang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga ini telah menerima hasil peneriksaan kejiwaan tersebut. 

Baca juga: Setelah Diperiksa Kejiwaannya, Suami Tusuk Istri di Serpong Kembali Ditahan

"Kalau berdasarkan analisa dan diagnosa dokter, kurang lebih 14 hari di sana, memang dokter mengindikasikan terdapat gangguan jiwa yang dialami si Azwar ini," kata Kapolsek Serpong Stephanus Luckyto saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).

Menurut Luckyto, berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan di rumah sakit ternyata pelaku juga melakukan penusukan terhadap istrinya dalam keadaan sadar.

Ia menyebut penyakit kejiwaan yang dialami pelaku sering kambuh.

"Satu sisi juga saat ditanya dokter bagaimana apakah kamu sadar melakukan tindakan itu, (pelaku) jawab sadar. Ditanya (dokter) lagi tahu enggak akibatnya terhadap istri, jawabannya paham," ucapnya.

Setelah menjalani tes kejiwaan, pelaku kini kembali ditahan.

"Jadi sekarang Azwar sudah berada di Polsek. Sudah kita lakukan penahanan di sel Polsek Serpong," katanya.

Wajib konsumsi obat

Divonis memiliki gangguan kejiwaan yang sering kambuh, Azwar wajib mengonsumsi obat yang diberikan oleh tim medis untuk menstabilkan keadaan.

"Kondisinya sih saat ini stabil, karena sekarang beliau dibekali oleh berapa jenis obat oleh dokter untuk kejiwaan beliau," ucapnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Suami Tusuk Istri di Serpong Alami Gangguan Jiwa

Berdasarkan keterangan yang didapat, ternyata selama ini pelaku memang memiliki gangguan kejiwaan yang membuatnya harus meminum obat depresi guna menstabilkannya.

"Sebenarnya suaminya ini harus meminum obat anti depresi yang dulu pernah di anjurlan oleh dokter," kata Luckyto.

Namun dalam waktu tiga bulan terakhir pelaku sudah tidak lagi mengkonsumsi obat yang dianjurkan dokter.

"Cuma kan karena suaminya merasa capai dan bosan dan jenuh harus minum obat terus, jadi kurang lebih tiga bulan dia (pelaku) sudah menghentikan itu (minum obat)," katanya.

Selama itulah gejala tingkah laku yang tak biasa kerap terjadi pada pelaku, salah satunya sering marah-marah.

Terlebih jika korban mengingatkan pelaku prihal meminum obat.

"Si istri (korban) mengaku itu, kalau diingatkan minum obat tiba-tiba marah. Emang efek dan dampaknya kalau nggak minum obat ya marah, puncaknya kemarin itu," paparnya.

Korban trauma

Saat ini korban sedang menjalani pemulihan dari luka 15 tusukan yang dialami di sekujur tubuhnya.

Bahkan, kata Luckyto, untuk menjalani pemulihan korban telah kembali ke kampung halaman di daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Dinyatakan Gangguan Jiwa, Suami yang Tusuk Istrinya di Serpong Tetap Diproses Hukum

"Untuk istrinya kondisinya terus membaik. Untuk sekarang sedang recovery di Palembang, di kampungnya," ujar Luckyto.

Menurut Luckyto, anggotanya telah memintai keterangan korban setelah kondisinya membaik sebelum keberangkatan pulang ke kampung halaman.

Kepada polisi, kata Luckyto, korban mengaku merasa terauma dan berharap kasus yang menjerat suaminya terus berlangsung.

"Sudah dimintai keterangan, dia cukup trauma. Terus dia ingin proses ini terus berjalan lah," kata dia.

Perkara dilanjutkan

Luckyto memastikan, meski dalam pemeriksaan medis pelaku telah dinyatakan memiliki gangguan jiwa, namun itu tak memberhentikan proses hukum.

Sampai saat ini kasus hukum yang mejerat pria yang berprofesi sebagai dosen itu tetap berjalan.

"Tidak dihentikan lah, kasusnya tetap berlanjut," kata Luckyto.

Dalam pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang berada dalam kondisi gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana.

Namun, kata Luckyto, pemberhentian proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dilakukan oleh pengadilan.

Baca juga: Suami yang Tusuk Istri di Serpong Tak Mau Minum Obat meski Gangguan Jiwa

"Itu nanti pengadilan yang akan menentukan. Apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," kata Luckyto.

Menurut Luckyto, pelaku yang saat ini kembali ditahan bakal menjalani proses hukum seperti kasus lainnya selama ini ditangani.

"Sampai tahap dua nanti kita serahkan ke kejaksaanlah. Sama seprti proses hukum pada umumnya," tutup dia.

Kronologi

Penusukan suami terhadap istri terjadi di salah satu Perumahan Kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (4/2/2020) dini hari.

Salah satu petugas kemanan perumahan setempat, Yogas, sebelumnya mengatakan, peristiwa penusukkan tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB.

Pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui baru mengontrak sekitar enam bulan itu terlibat cekcok di teras rumah.

Warga yang risih akibat pertengkaran itu meminta keduanya untuk masuk ke dalam rumah miliknya.

Khawatir keributan berbuntut panjang, petugas keamanan beserta warga lainnya langsung menuju rumah pasutri itu.

Sesampainya di lokasi, suara keributan yang semula keras mulai mereda. Suara berganti teriakan meminta tolong dan rintihan.

Tak berselang lama, Azwar keluar dengan tangan yang menggenggam pisau telah berlumuran darah.

"Melihat orang ramai (pelaku) langsung dikejar. Kita pada lari, ada yang sebagian masuk rumah melihat kondisi istri pelaku. Saat itu sudah berceceran darah di lantai dua rumah itu dan istinya banyak tusukan di badannya," ucap Yogas.

Pelaku kemudian duduk di depan pos keamanan perumahan tersebut.

"Saat itu saya coba dekati. Saya bilang kalau mau ditemani buang pisaunya. Akhirnya dia buang baru saya deketin dan ajak ngobrol," kata dia.

Warga kaget ketika mengetahui cekcok yang berujung penusukan itu. Warga bercerita pelaku sering menyebut istrinya dengan sebutan kasar.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Jiwa, Suami yang Tusuk Istri di Serpong Diisolasi

"Dia (pelaku) terus menyebut-nyebut istrinya dajjal. Katanya giginya bertaring makanya ditusuk," kata Yogas.

Selain itu pelaku juga sempat merekam dengan ponsel pribadinya saat melakukan penusukan terhadap istrinya.

Rekaman penusukan itu diketahui saat pelaku yang berhasil diamankan memperlihatkan videonya kepada warga.

Yogas menduga bahwa pelaku yang tega menusuk istrinya sendiri itu memiliki masalah kejiwaan.

Sebab selama diamankan oleh warga, pelaku juga kerap berteriak dajjal saat melihat seseorang di depannya.

Saat itu pelaku yang berhasil diamankan langsung diserahkan ke Polsek Serpong. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan luka yang dialaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com