Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Klaim Sudah Sosialisasikan Pergub Larangan Kantong Plastik di 55 Pusat Perbelanjaan

Kompas.com - 21/02/2020, 12:16 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 Tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada para pemilik pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.

Pergub itu melarang pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong plastik sekali pakai yang tidak bisa didaur ulang. Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Pergub yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 itu akan diberlakukan mulai Juli mendatang.

Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Gencar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

"Kami lakukan sounding, edukasi dan temu stakeholder terutama kepada tiga lingkup yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat," kata Andono di RW 003, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Andono mengklaim, hingga kini Dinas LH sudah menyosialisasikan pergub itu kepada 55 dari 83 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta 153 pasar tradisional yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.

"Kami ketemu pengelola 55 pusat perbelanjaan dari 83 yang ada di Jakarta dan sudah lakukan FGD (focus group discussion) dengan pasar jaya yang bawahi 153 pasar rakyat," kata dia.

Selain kepada pemilik usaha, pergub itu juga disosialisasikan kepada masyarakat dengan berbagi macam cara.

Ia berharap masyarakat dapat mendukung program penggunaan plastik itu agar pengguaan kantong plastik sekali pakai bisa diminimalisir.

"Swalayan sudah lakukan roadshow untuk sosialisasi dan kami lihat di beberapa swalayan dan pusat perbelanjaan di kasir sudah jelaskan dan menanyakan kepada konsumen apakah akan gunakan plastik atau pengganti plastik dengan kantong belanja ramah lingkungan tapi berbayar," ujar dia.

Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai yang tidak bisa atau sulit didaur ulang dilarang.

Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com