JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 Tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada para pemilik pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.
Pergub itu melarang pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong plastik sekali pakai yang tidak bisa didaur ulang. Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Pergub yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 itu akan diberlakukan mulai Juli mendatang.
Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Gencar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
"Kami lakukan sounding, edukasi dan temu stakeholder terutama kepada tiga lingkup yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat," kata Andono di RW 003, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Andono mengklaim, hingga kini Dinas LH sudah menyosialisasikan pergub itu kepada 55 dari 83 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta 153 pasar tradisional yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.
"Kami ketemu pengelola 55 pusat perbelanjaan dari 83 yang ada di Jakarta dan sudah lakukan FGD (focus group discussion) dengan pasar jaya yang bawahi 153 pasar rakyat," kata dia.
Selain kepada pemilik usaha, pergub itu juga disosialisasikan kepada masyarakat dengan berbagi macam cara.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung program penggunaan plastik itu agar pengguaan kantong plastik sekali pakai bisa diminimalisir.
"Swalayan sudah lakukan roadshow untuk sosialisasi dan kami lihat di beberapa swalayan dan pusat perbelanjaan di kasir sudah jelaskan dan menanyakan kepada konsumen apakah akan gunakan plastik atau pengganti plastik dengan kantong belanja ramah lingkungan tapi berbayar," ujar dia.
Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai yang tidak bisa atau sulit didaur ulang dilarang.
Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.