JAKARTA, KOMPAS.com - A (18), remaja yang diduga menjadi korban pemerkosaan oknum PNS Papua meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
A dan keluarga merasa kerap mendapatkan teror setelah melaporkan kasus ini ke Kepolisian.
"Misscall dari nomor telepon yang berganti-ganti itu bagian dari dugaan kita diintimidasi. Telepon-telepon itu kan mengganggu dan korban sudah dilindungi LPSK," kata kuasa hukum korban, Pieter Ell, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Tolak Tawaran Damai, Keluarga Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tindak Oknum PNS Papua
Pieter mengatakan, beberapa orang yang mengaku keluarga AG juga kerap menghubungi keluarga korban.
Mereka meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara damai. Namun, permintaan itu ditolak.
Pihaknya tetap meminta Polres Metro Jakarta Selatan mengusut tuntas perkara tersebut.
Kronologi kasus
A sebelumnya diduga jadi korban pemerkosaan oknum PNS yang kini menjadi salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Papua.
Pejabat itu diduga memerkosa korban di hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
A yang masih duduk di bangku SMA kelas XI dilecehkan pada 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIB. Hal tersebut dibenarkan ibunda dari A, yakni An.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum PNS Papua ke Remaja 18 Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.