JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra, mengatakan kliennya tidak pernah menjanjikan uang sebesar Rp 500 juta kepada dua pembunuh bayaran untuk membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana.
Pupung merupakan suami dari Aulia. Edi Pradana adalah anak dari Pupung tetapi anak tiri Aulia.
Dua pembunuh bayaran yang jadi eksekutor dalam kasus itu bernama Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Baca juga: Hadapi Sidang Lanjutan Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya, Begini Persiapan Baca juga: Pengakuan Eksekutor Suami Aulia Kesuma, Dibayar Rp 2 Juta dan Bantah Membunuh
Menurut Firman, mereka hanya dijanjikan uang Rp 8 juta untuk ongkos pulang ke Lampung usai membunuh Pupung dan Edi Pradana.
"Itu hanya karangan belaka. Artinya yang mau disampaikan itu boleh-boleh saja. Mau seratus juta mau satu miliar, mau dua miliar," kata Firman saat dihubungi di Jakarta, Senin.
"Kalau kami melihat itu bukan uang atau upah untuk membunuh. Tapi uang untuk pulang ke Lampung," ujar dia.
Namun Firman tidak mau menanggapi terlalu jauh isu janji pemberian upah Rp 500 juta tersebut. Dia hanya fokus membuktikan di persidangan bahwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, tidak sepenuhnya bersalah dan mesti lepas dari jeratan hukuman mati.
Dalam persidangan sebelumnya, Agus dan Sugeng mengaku kepada majelis hakim hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 atas keikutsertaan mereka dalam membunuh dua korban.
Mereka mengakui hal tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Awalnya mereka dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta untuk membantu menghabisi Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana. Namun setelah aksi tersebut selesai, dia hanya dikasih uang sebesar Rp 8.000.000 oleh Aulia Kesuma.
"Saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya saya kasih ke Aki," ucap Agus di persidangan.
Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma. Aki juga lah yang mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.
Setelah Aki meminta uang tersebut. Agus dan Sugeng hanya diberikan uang sebesar Rp 2 juta sebagai ongkos pulang ke Lampung.
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap Agus di kediamannya di Lampung.
"Dari penangkapan kami sita uang sebesar Rp 1.600.000 dari terdakwa," kata penyidik Polda Metro Jaya, Sigit saat bersaksi.