Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Jakbar: Kami Tidak Menargetkan Artis atau Figur Publik dalam Kasus Narkoba

Kompas.com - 27/02/2020, 22:41 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menegaskan bahwa Polres Metro Jakbar tidak pernah menargetkan figur publik dalam pengembangan kasus narkoba.

Pasalnya, dua pekan lalu Polres Metro Jakbar juga menangkap Lucinta Luna, dan kini giliran model majalah dewasa Vitalia Sesha (34) yang ditangkap angota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Beberapa rekan mengirim pesan teks kepada saya menanyakan apakah Polres Jakarta Barat menargetkan artis. Saya jawab dengan tegas, kami tidak menargetkan profesi apapun," kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Hasil Tes Urine, Vitalia Sesha dkk Gunakan 3 Jenis Narkoba

Audie mengatakan bahwa penangkapan Vitalia Sesha berdasar pada laporan dari masyarakat yang langsung diteruskan ke polisi.

"Pada saat rilis sebelumnya sudah saya sampaikan kalau public figure muncul ke media maka masyarakat otomatis terpancing melaporkan apa yang mereka lihat mengenai publik figur yang lain, dan setiap laporan dari masyarakat polisi wajib menindaklanjuti. Jadi bukan kami menargetkan profesi teertentu. Sama sekali tidak," ucap Audie.

Diberitakan sebelumnya, polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap model Vitalia Sesha (34) dengan kekasihnya AW (33) lantaran melakukan transaksi jual beli narkoba.

Keduanya dan seorang kurir ditangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran pada Senin (24/2/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Vitalia Sesha diamankan ketika akan melakukan transaksi di lobi apartemen.

Baca juga: Tangkap Vitalia Sesha, Polisi Amankan Barang Bukti Narkoba

Ketiga saat ini berada di Polres Metro Jakarta Barat, dan atas perbuatannya, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com