Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Aspal Formula E Selesai, Komisi Pengarah Ingatkan soal Syarat yang Belum Dipenuhi

Kompas.com - 27/02/2020, 23:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Bambang Hero Saharjo menuturkan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum sepenuhnya memenuhi syarat untuk melaksanakan Formula E di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Ia pun mengingatkan kembali jika dalam surat persetujuan Komisi Pengara Komisi Pengarah Medan Merdeka terdapat empat persyaratan soal penggunaan kawasan Monumen Nasional untuk perhelatan Formula E.

Salah satunya adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Cagar Budaya.

Baca juga: Uji Coba Aspal Sirkuit Formula E: Sisakan Bekas hingga Teguran Tim Komisi Pengarah

"Syaratnya jelas, pengunaan kawasan monas harus tunduk pada undang-undang cagar budaya. Dengan demikian ada dua hal yang harus mereka penuhi terlebih dulu sebelum melakukan kegiatan. Pertama sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel ? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional," ucap Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Studi kelayakan dan rekomendasi tersebut merupakan ketentuan undang-undang cagar budaya. Maka Pemprov DKI maupun penyelengara mobil balap listrik itu tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.

Salah satunya tak boleh langsung melakukan pengujian aspal di atas batu alam atau cobblestone.

"Apalagi langsung uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian. Dan hasil pemeriksaan kami bersama tim penegakan hukum dari KLHK kemaren, uji coba itu meninggalkan bekas aspal yang menempel di sela-sela cobblestone dan goresan-goresan bekas alat berat di atasnya," tuturnya.

Ia pun mengkritik rencana PT Jakarta Propertindo selaku penyelenggara yang akan mengaspal 3,2 hektare di area cobblestone.

Baca juga: Aspal Sirkuit Formula E di Monas Sisakan Bekas, Ini Penjelasan Jakpro

"Jika untuk uji coba 60 meter persegi saja meninggalkan bekas rusak dan tempelan aspal yang cukup banyak, bisa dibayangkan nanti efeknya jika hampir separuh kawasan monas dilapisi aspal di atasnya," ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor ini.

Penggunaan kawasan Monas ini memang belum bisa dikatakan memenuhi syarat. Apalagi muncul kesimpangsiuran soal surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI membantah mengeluarkan surat rekomendasi. Dinas Kebudayaan kemudian meralat surat itu dengan menyatakan bahwa rekomendasi yang mereka peroleh adalah dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan dari TACB.

”Sampai sekarang Gubernur DKI belum mengirimkan surat klarifikasi secara tertulis kepada Komisi Pengarah. Kami tetap minta soal studi kelayakan dan rekomendasi TACB dipenuhi terlebih dulu," tutur Bambang.

Baca juga: Aspal Sirkuit Formula E di Monas Sisakan Bekas, Komisi Pengarah: Tak Semulus yang Dinyatakan Jakpro

Berikut syarat terkait Formula E di Monas dari Komisi Pengarah:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com