Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drainase Buruk hingga Persoalan Mandeknya Normalisasi Bakal Jadi Prioritas Pansus Banjir Jakarta

Kompas.com - 28/02/2020, 19:54 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, panitia khusus (pansus) banjir kemungkinan akan mulai aktif usai pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

Basri sendiri akan menjadi perwakilan dari Fraksi Golkar sebagai pansus banjir. Ia juga merupakan salah satu pencetus pansus ini.

"Habis wagub. Minggu depan wagub, habis itu baru pansus banjir," ucap Basri saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: DPRD Bentuk Pansus Banjir, Anies: Kami Fokusnya Siaga Musim Hujan

Menurut dia, ada beberapa tugas yang akan dilakukan dan diselidiki oleh pansus banjir. Yang pertama terkait dengan sistem drainase yang kurang berfungsi dengan baik.

"Salah satu faktornya kan itu dan itu kewenangannya dari Pemprov. Itu dulu, kan gampang, tinggal cek saja kemarin genangannya gimana. Cek semua drainasenya, benar enggak. Kurasannya dilakukan enggak, kapan terakhir dilakukan," tuturnya.

Selanjutnya pansus banjir juga bertugas mencari penanganan masalah itu termasuk fungsi waduk, normalisasi, sodetan, hingga pompa.

"Pompa sendiri ada tiga. Penambahan pompa, peremajaan pompa, dan sistem penanganan pompa. Terlambat nyala itu masalah," kata dia.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diketahui telah menyetujui pembentukan pansus banjir.

Prasetio telah menulis surat edaran kepada fraksi-fraksi di DPRD DKI agar setiap fraksi mendaftarkan anggotanya yang menjadi anggota pansus tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Fraksi-fraksi Serahkan Nama Anggota Pansus Banjir

Pansus itu bertujuan untuk meninjau dan mengkaji masalah banjir di Jakarta. Pembentukan ini sesuai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 24 Februari ini.

"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Prasetio Edi dalam surat edaran yang ditandatangninya, Kamis (26/2/2020).

Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan pansus sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Di Pasal 115 disebutkan, dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.

Berikut komposisi jumlah anggota pansus yang ditentukan untuk tiap fraksi :

a. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 6 orang

b. Fraksi Gerindra: 5 orang

c. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: 4 orang

d. Fraksi Partai Demokrat: 2 orang

e. Fraksi Partai Amanat Nasional: 2 orang

f. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia: 2 orang

g. Fraksi Partai Nasdem: 2 orang

h. Fraksi Partai Golkar: 1 orang

i. Fraksi Partai PKB-PPP: 1 orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com