Kantong izin alat kesehatan
Gudang penimbunan dan produksi masker ilegal itu awalnya memiliki izin sebagai penyimpanan alat-alat kesehatan.
Namun, mereka malah memproduksi masker ilegal.
"Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan. Tetapi pada prakteknya, mereka menggunakan untuk memproduksi masker ilegal ini," kata Yusri.
Masker ilegal yang diproduksi oleh perusahaan ilegal itu juga didistribusikan ke rumah sakit di wilayah Jakarta dan sejumlah toko.
Kendati demikian, polisi masih mendata lokasi toko dan rumah sakit yang menerima penjualan masker ilegal tersebut.
Omzet Rp 250 Juta per hari
Para pelaku penimbunan masker ini mengambil keuntungan dari peningkatan permintaan masker akibat mewabahnya virus Corona di sejumlah negara.
Baca juga: Masker Ilegal di Cakung Tak Dilengkapi Lapisan Antivirus
“Mereka membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa," kata Yusri.
"Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20.000, sekarang di pasaran (harga masker) sudah mencapai sekitar Rp 300.000. Bahkan, masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan. Sebab seluruh dunia membutuhkan, termasuk Indonesia," lanjutnya.
Yusri mengungkapkan, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker.
Kemudian, mereka menjual satu boks masker seharga Rp 230.000.
Namun, kini gudang masker itu akhirnya ditutup. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.