JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.
Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung
Dalam kasus itu, polisi menangkap 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Polisi juga masih memburu pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.
"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang, yakni pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kemarin.
Yusri mengatakan, di gudang tersebut masker diproduksi secara ilegal. Pelaku tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI.
Bahkan, gudang produksi masker itu menimbun masker saat terjadi kelangkaan masker di pasaran karena mewabahnya virus Corona di sejumlah negara.
Baca juga: Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 Juta Per Hari
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.
Mesin dari China
Para pelaku membuat masker ilegal menggunakan mesin asal China.
Berdasarkan pengakuan 10 karyawan, mereka telah beroperasi sejak Januari 2020.
Mereka memproduksi bahkan menimbun masker ilegal memanfaatkan peningkatan permintaan masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona di sejumlah negara.
Menurut polisi, masker ilegal tersebut tak memenuhi standar kesehatan masker yang diatur oleh Kementerian Kesehatan RI. Bahkan, mereka juga tak memiliki izin edar atau produksi.
Polisi akan mendalami kemungkinan penggunaan nama merk masker lain saat pendistribusian masker ilegal tersebut.
"Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar nasional indonesia atau SNI," ungkap Yusri.
Kantong izin alat kesehatan
Gudang penimbunan dan produksi masker ilegal itu awalnya memiliki izin sebagai penyimpanan alat-alat kesehatan.
Namun, mereka malah memproduksi masker ilegal.
"Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan. Tetapi pada prakteknya, mereka menggunakan untuk memproduksi masker ilegal ini," kata Yusri.
Masker ilegal yang diproduksi oleh perusahaan ilegal itu juga didistribusikan ke rumah sakit di wilayah Jakarta dan sejumlah toko.
Kendati demikian, polisi masih mendata lokasi toko dan rumah sakit yang menerima penjualan masker ilegal tersebut.
Omzet Rp 250 Juta per hari
Para pelaku penimbunan masker ini mengambil keuntungan dari peningkatan permintaan masker akibat mewabahnya virus Corona di sejumlah negara.
Baca juga: Masker Ilegal di Cakung Tak Dilengkapi Lapisan Antivirus
“Mereka membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa," kata Yusri.
"Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20.000, sekarang di pasaran (harga masker) sudah mencapai sekitar Rp 300.000. Bahkan, masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan. Sebab seluruh dunia membutuhkan, termasuk Indonesia," lanjutnya.
Yusri mengungkapkan, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker.
Kemudian, mereka menjual satu boks masker seharga Rp 230.000.
Namun, kini gudang masker itu akhirnya ditutup. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.