JAKARTA, KOMPAS.com - Masker yang disimpan di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, informasi tak izin edar itu diperoleh setelah polisi menggerebek gudang penyimpanan masker tersebut, Selasa (3/3/2020).
"Sebenarnya barang ini setelah dicek tidak ada izin edar, memang akan rencana dikirim ke luar negeri barang-barang ini," kata Yusri di lokasi, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Stok 1.450 Boks Masker, Harganya Rp 300.000 Per Boks
Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti sekitar 574.000 masker berbagai merk dengan rincian 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well-best.
Masker itu merupakan produksi salah satu pabrik di Jawa Barat.
Saat ini, polisi masih mendalami dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan tersebut dengan memeriksa dua pemilik gudang.
"Kalau kita liat ada beberapa merk di sini, ada (masker) dari pabrik Jawa Barat, ada beberapa merk yang enggak memiliki standar. Apakah masuk penimbunan atau masuk hal lain, masih didalami," ungkap Yusri.
Baca juga: Polisi Sidak di Pasar Pramuka, Ingatkan Penjual Masker Ada Ancaman Pidana
Adapun, penggerebekan kali ini merupakan penggerebekan ketiga yang dilakukan tim Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.