"Keterangan awal sudah sekitar tiga kali pengiriman yang dilakukan ke luar negeri sejak adanya isu suspect (virus) corona," ujar Yusri.
Saat ini, polisi juga mendalami izin ekspor masker tersebut karena kebutuhan masker di Indonesia mencapai 1.000.000 masker setiap hari setelah mewabahnya virus corona.
"Masih didalami tim penyidik tentang perizinannya (ekspor masker), apakah memang boleh (mengekspor masker) padahal di dalam negeri mengalami kelangkaan masker, kami masih dalami," ungkap Yusri.
Menanggapi penggerebekan yang dilakukan polisi, Human Resource General Affair PT Mitra Jayakarta Persada (MJP) Cargo, Sofia mengatakan bahwa gudang masker di Tangerang merupakan gudang perusahaan pengiriman barang kargo ke luar negeri.
"PT MJP Cargo hanya kargo saja, seperti pengertian kargo hanya sebagai jasa pengiriman barang," kata Sofia saat ditemui di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang.
Baca juga: Fakta Penggerebekan Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung
Sofia mengungkapkan, saksi H dan W tak saling mengenal. Mereka hanya ingin mengirim masker ke China menggunakan jasa PT MJP Cargo.
Bahkan, keduanya telah dua kali mengirimkan masker ke China sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan dua WNI positif terjangkit virus corona.
"Mereka juga sebelumnya sudah melakukan pengiriman masker negara tertentu untuk tujuan misi kemanusian. Jadi awalnya ada beberapa customer kerja sama dengan pihak sana (China)," ungkap Sofia.
Saat ini, PT MJP Cargo menyerahkan proses penyelidikan kepada jajaran Polda Metro Jaya.
Yusri mengungkapkan, polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait di antaranya Kementerian Kesehatan RI guna menindaklanjuti masker-masker hasil sitaan polisi.
Saat ini, seluruh masker hasil sitaan polisi ditempatkan di Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan.
"Nanti akan koordinasi dengan stakeholder terkait terlebih dahulu (apakah masker yang disita akan dijual ke masyarakat atau tidak)," ungkap Yusri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan, koordinasi dengan instansi terkait diperlukan karena ada beberapa masker hasil sitaan yang tak memiliki izin edar Kemenkes RI.
Baca juga: Bagaimana Tindak Lanjut Ratusan Ribu Masker yang Disita Polisi?
Sehingga, masker tersebut dapat membahayakan penggunanya jika dibagikan langsung kepada masyarakat.
"Untuk sementara barang-barang ini tak memiliki izin edar sehingga dipakai dimanapun tidak ada jaminan untuk digunakan. Setelah kita cek, tidak ada registrasi juga dari Kemenkes RI," ujar Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.