JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Kedutaan Besar (Kedubes) India, Jakarta, Jumat (6/3/2020) besok.
Aksi unjuk rasa tersebut akan digelar oleh Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.
"Iya surat pemberitahuan sudah diterima," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Menteri Agama Prihatin atas Kekerasan di India
Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan jumlah personel pengamanan yang diterjunkan untuk mengawal aksi unjuk rasa itu.
Sementara itu, rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa, yakni di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan akan diberlakukan secara situasional.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, aksi unjuk rasa itu digelar sebagai aksi protes atas kerusuhan antara umat Muslim dan Hindu di New Delhi, India.
Kerusuhan itu terjadi karena penolakan Citizenship Amendment Act (CAA) yang juga disebut sebagai UU Kewarganegaraan Anti-Muslim.
Baca juga: Wapres Maruf Minta India Tiru RI Bangun Toleransi dan Moderasi Beragama
"Menyerukan umat Islam Indonesia untuk melakukan aksi protes ke Kedutaan Besar India di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2020," bunyi keterangan tentang aksi unjuk rasa itu.
FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 mengecam aksi kekerasan dan persekusi yang dilakukan oleh sejumlah umat Hindu dan penguasa India terhadap umat Islam India.
Sehingga, mereka mendesak pemerintah India segera mengambil tindakan untuk menghentikan aksi kekerasan dan persekusi terhadap Umat Islam India.
Seperti diketahui, kerusuhan berlangsung di ibu kota New Delhi dan menewaskan hingga 42 orang.
Baca juga: Kerusuhan India: Upaya Menentang UU Kewarganegaraan Kontroversial yang Tewaskan 42 Orang
Bentrokan itu terjadi pada Minggu (23/2/2020), dan mengalami eskalasi ketika Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berkunjung selama dua hari.
Para korban tewas kerusuhan India tidak hanya terjadi dari kalangan warga sipil, tetapi juga polisi yang tengah menjaga keamanan.
Ketegangan itu dipicu UU Kewarganegaraan kontroversial, Citizenship Amendment Act (CAA) yang disahkan oleh pemerintah pada 2019.
Dilansir BBC, CAA atau juga dikenal sebagai Citizenship Amendment Bill (CAB) merupakan amendemen UU Kewarganegaraan lama India berusia 64 tahun.