JAKARTA,KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pencurian dengan terdakwa sopir taksi online Ari Darmawan.
Salah satunya, ada saksi yang menyatakan mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat di muka sidang.
Fakta-fakta tersebut dipaparkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2020).
1. Polisi akui belum pernah gelar perkara
Dalam keterangan saksi pertama, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan bernama Wiyanto, terungkap bahwa polisi belum pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Kita tidak pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, seraya menirukan keterangan saksi di persidangan dalam rilisnya, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Fakta Sidang Sopir Taksi Online Diduga Salah Tangkap, Polisi Belum Pernah Gelar Perkara
Bahkan Wiyanto menambahkan bahwa penyidik tidak membawa surat penangkapan dan penyitaan barang bukti saat menangkap Air Darmawan.
Sontak hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum Ari Darmawan.
2. Polisi tidak temukan uang hasil curian Ari
Saksi penyidik bernama Dyana Aulia juga ikut memberikan keterangan di persidangan. Dalam kesaksianya, dia mengaku tidak menyita uang sebesar Rp 500.000 saat menangkap Ari Darmawan.
"Tidak ada barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tertulis dalam BAP. Adapun barang bukti yang disita dari rumah terdakwa berupa mobil, Kartu ATM Mandiri, dan Handphone merek Sony Experia milik Terdakwa," ucap Ditho Sitompoel.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan
Padahal, Ari awalnya dituduh melakukan pencurian terhadap penumpangnya dan diduga menggasak uang sebesar Rp 500.000.
3. Saksi cabut keterangan BAP
Dalam persidangan, Ditho Sitompoel selaku kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa saksi Dyana Aulia mencabut keterangan BAP-nya di muka sidang.
Dyana Aulia mencabut keteranganya dalam BAP karena merasa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Pertama, dia mencabut keterangan BAP pada point nomor 12 yang menyatakan ia ikut mengamankan dan menyita barang bukti golok bergagang kayu, sebab faktanya bukan saksi yang mengamankan dan menyita barang bukti golok," kata Ditho.
Baca juga: Saksi Penyidik Cabut Keterangan BAP Dugaan Pencurian yang Dilakukan Sopir Taksi Online
Dia juga mencabut BAP nomor 10 dengan keterangan mengetahui ciri-ciri terdakwa dari pihak perusahaan Gojek.
"Namun faktanya ia tidak pernah mendapat informasi dari Gojek," kata Ditho.
4. Ari Darmawan bantah keterangan saksi
Diakhiri sidang, Ari membantah pernyataan saksi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bernama Wiyanto terkait proses penangkapan.
Dia mengatakan Wiyanto tidak ikut melakukan penangkapan pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu. Dia juga membantah keterangan saksi soal penyitaan kartu ATM.
"Ia keberatan terhadap keterangan Saksi Wiyanto sebab saksi Wiyanto tidak ada saat penangkapan Ari. Selain itu kartu ATM Mandiri milik Ari tidak disita dari rumah Ari, karena pada saat itu kartu ATM milik Ari sedang dipegang oleh kekasih Ari," tegas Ditho.
Selain itu, dia juga membantah keterangan saksi terkait barang bukti golok yang disita saat proses penangkapan. Ari mengatakan golok tersebut bukan dari rumahnya.
"Mengenai barang bukti golok, barang bukti tersebut diperoleh penyidik dari rumah kakek Ari, bukan dari rumah Ari," tambah Ari.
Baca juga: Sopir Taksi Online Diduga Pencuri Bantah Keterangan Saksi
Lain dari itu, dia membenarkan semua keterangan saksi. kronologi kasus.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Alhasil terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan sedangkan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.
Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.