JAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencurian dan kekerasan, yakni sopir taksi online Ari Darmawan, membantah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Di akhir sidang, Ari membantah pernyataan saksi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bernama Wiyanto terkait proses penangkapan.
Ari mengatakan, Wiyanto tidak ikut melakukan penangkapan pada 5 Oktober 2019 lalu. Dia juga membantah keterangan saksi soal penyitaan kartu ATM.
Baca juga: Saksi Penyidik Cabut Keterangan BAP Dugaan Pencurian yang Dilakukan Sopir Taksi Online
"Ia berkeberatan terhadap keterangan Saksi Wiyanto, sebab saksi Wiyanto tidak ada saat penangkapan Ari. Selain itu kartu ATM Mandiri milik Ari tidak disita dari rumah Ari, karena pada saat itu kartu ATM milik Ari sedang dipegang oleh kekasih Ari," ucap kuasa hukum terdakwa, Ditho Sitompoel, melalu keterangan persnya, Kamis (5/3/2020).
Selain itu, dia juga membantah keterangan saksi terkait barang bukti golok yang disita saat proses penangkapan. Ari mengaku, golok tersebut bukan dari rumahnya.
"Mengenai barang bukti golok, barang bukti tersebut diperoleh penyidik dari rumah kakek Ari, bukan dari rumah Ari," tambah Ari.
Selain itu, Ari membenarkan semua keterangan saksi.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi selaku penyidik kepolisian. Dua saksi tersebut adalah Wiyanto dan Dyana Aulia.
Dalam persidangan, Ditho mengatakan bahwa saksi Wiyanto mengakui bahwa polisi tidak melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Baca juga: Fakta Sidang Sopir Taksi Online Diduga Salah Tangkap, Polisi Belum Pernah Gelar Perkara
"Kami tidak pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa Tersangkanya” ujar Ditho dalam keterangan persnya ketika menirukan ucapan Wiyanto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan