JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Jakarta Barat melayangkan surat pemanggilan kepada mantan kuasa hukum Vanessa Angel.
Sebab, berdasar pengakuan Vanessa terkait kepemilikan pil xanax, ia mengaku mendapatkannya dari seorang pengacara yang kala itu menjadi kuasa hukumnya sewaktu terjerat kasus prostitusi online pada awal 2019 lalu.
"Kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi (kepada mantan kuasa hukum Vanessa Angel)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru di Polres Metro Jakbar, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Temukan Pil Xanax, Polisi Ambil Sampel Rambut Vanessa Angel dan Suami untuk Diperiksa
Namun, Audie enggan mengungkap lebih rinci idenstias bekas kuasa hukum Vanessa tersebut. Polisi menyebut pengacara itu sebagai X.
Informasi lainnya, pil xanax yang disita polisi dari Vanessa Angel dilengkapi dengan resep dokter. Namun, juga ada yang tidak dilengkapi resep.
"Sebagian di antaranya itu ada ada resep dokternya, sebagian tidak. Belum tahu berapa butirnya. Makanya dia bilang, 'Saya dapat dari si X', gitu," ucap Audie.
Karena keterangan tersebut, bekas kuasa hukum Vanessa akan dipanggil sebagai upaya untuk mencari kejelasan terkait dari mana asal pil xanax tersebut.
Baca juga: Polisi Temukan 5 Butir Pil Xanax dalam Tas Vanessa Angel
Perlu diketahui, polisi mengamankan 20 butir pil xanax saat penangkapan Vanessa, suaminya Bibi, dan juga asistennya CL, pada Senin (16/3/2020) malam.
Kepada polisi Vanessa mengungkapkan bahwa obat-obatan itu didapatnya dari pengacara yang pernah mendampinginya dalam suatu kasus.
"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," kata Audie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.