JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani angkat bicara terkait penutupan tempat hiburan malam, mulai dari kelab hingga rumah karaoke pascameluasnya wabah virus corona.
"Asphija mendukung arahan gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) untuk menutup sementara tempat usahanya selama 14 hari ke depan, yaitu 23 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corona," ucap Hana saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).
Di sisi lain, guna mempertahankan eksistensi hiburan malam, Hana meminta Pemprov DKI membantu para pengusaha tempat hiburan malam dengan meringankan beban usaha selama penutupan berlangsung agar kesinambungan hidup karyawannya tetap terus berjalan.
"Namun, Asphija juga menyuarakan permohonan pengusaha kepada gubernur agar membantu pengusaha dalam meringankan beban usahanya, agar bisa bertahan dan membayar gaji karyawan," kata Hana.
Selain setuju dan meminta kompensasi, berikut tiga hal penting yang menjadi permintaan para pengusaha tempat hiburan malam yang nantinya akan ditutup untuk sementara waktu.
Baca juga: Wabah Corona Merebak, Bekasi Tak Tutup Tempat Hiburan
Pertama pajak hiburan dihapuskan selama masa krisis ini atau selama usaha belum Kondusif.
Hana menilai hal ini bisa bisamakan dengan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditujukan kepada hotel dan restoran.
"Industri hiburan minta diperlakuan sama, seperti yang diberlakukan terhadap perhotelan dan restoran, karena industri hiburan adalah juga industri pariwisata," kata Hana.
Kedua, pemerintah diminta membantu menjembatani antara pengusaha hiburan malam dan bank.
Tujuannya guna penghentian bunga bank untuk pinjaman usaha, pada saat dihentikannya usaha.
"Pengusaha banyak yang menopang bisnisnya lewat pinjaman usaha dari Bank. Penghentian ini bukan keinginan pengusaha, artinya pihak bank juga harus memberikan dispensasi," ucap Hana.
Baca juga: Senin, Bioskop Cinema XXI di Jakarta Tutup hingga 5 April 2020
Terakhir, Asphija juga juga meminta agar tenant mal atau gedung diberikan pengurangan harga pada saat dihentikan usaha.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara.
Penutupan dilakukan selama dua pekan, tujuannya untuk mencegah penularan virus Corona makin meluas.
"Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020)
Cucu berujar, ada kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop.
"Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur," kata Cucu.
Penutupan sementara itu telah dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Kewaspadaan Penularan Infeksi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.