Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 2,8 Gram di Tambora

Kompas.com - 31/03/2020, 21:16 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa paket sabu kecil dalam plastik.

Pemuda itu berinisial HB alias EA (30) ditangkap di sebuah kamar kontrakan yang berada di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta barat, Minggu (29/3/2020).

"Dari hasil penangkapan terhadap pelaku HB di sebuah kontrakannya, kami berhasil mengamankan sebanyak 11 paket klip siap edar, narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,8 gram," ujar kapolsek Tambora Kompol Iversoon Manosoh saat dikonfirmasi Selasa (31/3/2020).

Baca juga: BNN Musnahkan 1,3 Ton Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu

Penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat ada sebuah kontrakan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

"Berangkat atas informasinya tersebut kemudian anggota buser kami melakukan observasi di alamat tersebut setelah mendapati adanya aktivitas seseorang di dalam rumah kontrakan kemudian anggota kami mendobrak rumah tersebut dan ditemukan seorang pemuda HB," sambung Iver.

Setelah kontrakan didobrak, polisi menemukan 11 paket klip narkoba jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik HB.

HB mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya yang siap diedarkan.

Baca juga: Enam Penyelundup 11,1 Kilogram Sabu Beraksi di Tengah Sepinya Jakarta karena Covid-19

Dihubungi secara terpisah, Kanit Reskrim AKP Suparmin mengatakan bahwa HB mendapat sabu tersebut dari rekannya yang berinisial BRO.

"Barang ini didapat HB dari seseorang bernama BRO dari kawasan Jakarta Timur seharga Rp 3,3 juta," kata Suparmin.

Dari hasil penjualan per paketnya, HB mendapat untung Rp 250.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya HB dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UURI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com