JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB berlangsung, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dilakukan di rumah.
Adapun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) ini.
“Pada intinya kegiatan belajar akan dilakukan seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah melainkan di rumah,” ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Hari Ini, Tahap 2 Pendaftaran Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Dibuka
Anies menyampaikan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta tetap ditutup.
Mulai dari fasilitas umum tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik masyarakat.
“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburnn milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.
Kegiatan belajar dan mengajar di Jakarta sebelumnya sudah dilakukan dari rumah.
Begitu pula dengan fasilitas umum sudah diminta ditutup untuk sementara waktu.
Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat
Gubernur Anies mengatakan, dengan diterapkannya PSBB diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin.
Pasalnya, kini ada aturan yang mengikat. Pemerintah, Polisi, dan TNI bisa menendak tegas bagi mereka yang melanggar.
Dengan demikian, penerapan PSBB di Ibu Kota dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan untuk semua bahwa ketaataan kita semua membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.