"Ari kan digebukin, lalu ditanya (polisi) siapa yang punya golok? Dia jawab, kakek saya. Kakeknya petani," kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
"Setelah golok itu diambil, Ari dipaksa mengaku kalau itu punya dia," tambahnya.
Sementara itu, polisi diketahui datang ke rumah Rozak pada tanggal 7 September 2020 (dua hari setelah Ari Darmawan ditangkap).
Kedatangan polisi untuk mencari golok tersebut. Dengan fakta persidangan ini, Ditho yakin golok tersebut bukan milik Ari Darmawan sehingga terbukti bahwa kliennya tidak pernah melakukan pencurian dan kekerasan.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.
Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.
Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan