JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, penumpukan penumpang di kereta rel listrik (KRL) pada Senin (13/4/2020) terjadi karena banyak perusahaan di Jakarta tidak menaati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Jadi penumpukan-penumpukan ini terjadi bukan semata-mata karena mereka mau bepergian tapi karena perusahaan-perusahaan tidak menaati ini," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam.
PSBB di Jakarta sudah muai diterapkan sejak Jumat pekan lalu dan akan berlaku sampai 23 April 2020 guna memutus rantai penularan Covid-19.
Baca juga: Anies Sebut Banyak Perusahaan di DKI Jakarta yang Langgar Aturan PSBB
Salah satu kebijakan selama pemberlakuan PSBB adalah mengehentikan sementara aktivitas perkantoran. Namun, pada kenyataannya masih ada perusahaan yang tetap beroperasi dan tidak mengurangi aktivitas.
Menurut Anies, selama perusahaan di Jakarta tidak mengurangi aktivitas, penumpukan penumpang KRL dari kota-kota di sekitar Jakarta akan terus terjadi.
Untuk itu, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap perusahaan di Jakarta yang tidak menaati PSBB.
"Jadi kita tidak bisa hanya mengatur transportasi umumnya. Tetapi tidak membereskan di aspek ketertiban perusahaan-perusahaan yang berada di sini," ujar Anies.
Penghentian aktivitas perkantoran itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Sebagai gantinya, perusahaan harus mengganti sistem kerja dengan work from home atau bekerja dari rumah.
Penerapan PSBB bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan COvid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.