Di samping itu, tempat kerja harus memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.
"Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja; melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja," tambah Idris.
Tempat kerja juga diwajibkan memantau suhu karyawan dan memastikan mereka tidak sedang sakit atau demam, selain memastikannya protokol jaga jarak antarkaryawan, minimal 1 meter, terlaksana.
Terakhir, aktivitas tempat kerja harus berhenti sementara, minimal 14 hari kerja, jika ada temuan karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) atau terkonfirmasi positif Covid-19.
Penghentian sementara itu dilakukan hingga pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang berkontak dengan karyawan PDP/positif Covid-19 dinyatakan selesai.
PSBB di Depok akan resmi berlaku mulai Rabu lusa hingga 28 April 2020 dengan opsi bisa diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.