Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB di Depok, Ini Ketentuan Bagi Warga yang Gelar Pernikahan, Khitanan, hingga Pemakaman

Kompas.com - 14/04/2020, 06:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Dari sekian kegiatan umum yang dilarang karena berpotensi menimbulkan keramaian, khitanan, pernikahan, dan pemakaman tetap dapat berlangsung dengan sejumlah syarat di Depok.

Syarat-syarat itu berlaku selama masa berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

Syarat-syarat tersebut dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dengan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB di Kota Depok, yang diteken pada Senin (13/4/2020).

Khitanan

Dalam peraturan itu, Idris mengatur bahwa prosesi khitan dapat dilangsungkan dengan syarat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan serta dihadiri oleh kalangan terbatas.

Baca juga: Karyawan Hotel di Depok Tetap Masuk Kerja Selama PSBB

Prosesi khitan juga tak boleh disusul dengan acara perayaan yang mengundang keramaian (resepsi). Kalangan yang hadir juga diwajibkan senantiasa menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal rentang 1 meter.

Pernikahan

Prosesi pernikahan juga dapat tetap berlangsung selama masa PSBB di Kota Depok. Syaratnya, pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Tamu yang hadir dalam pernikahan pun wajib dibatasi sekadar keluarga inti yang seluruhnya wajib mengenakan masker, termasuk para mempelai, dengan jarak fisik minimal 1 meter.

Idris melarang diselenggarakannya acara resepsi pernikahan karena mengundang keramaian.

Pemakaman

Prosesi pemakaman yang diizinkan berlangsung selama masa PSBB di Kota Depok ialah pemakaman atau takziah jenazah yang tidak dinyatakan meninggal dengan dugaan atau terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Depok Larang Kerumunan di Atas 5 Orang Saat PSBB

Prosesi melayat jenazah diizinkan di rumah duka dan dihadiri oleh keluarga inti saja, yang harus menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

Sebagai informasi, PSBB diterapkan dengan harapan mampu menekan potensi penularan Covid-19 di Kota Depok yang hingga hari ini terus meluas.

Pasalnya, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.

Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com